Cukup Jelas. perekonomian daerah dan pelayanan terhadap masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaha untuk menambah serta mengembangkan sumber pedapatan asli daerah salah satunya dengan melakukan penyertaan modal;
c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Menimbang a. bahwa otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat diberbagai sektor berdasarkan Pancaila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan BUPATI TEGAL, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWATENGAH TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 4 TAHUN 2021 BUPATI TEGAL PRIVINSI JAWA TENGAH MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTEGAL dan BUPATITEGAL
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
d.bahwa penyertaan modal yang diberikan Permerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, belum terselesaikan sehingga perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu penyertaan modal;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; Mengingat
1.Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka baru yakni angka 9, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: