1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum;
4.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman,Tata Ruangdan Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman dan bidangpenataan ruang, serta bidangpertanahan;
5.Satpol PP Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Sub Urusan Palisi Pamong Praja dan Sub Urusan Kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
8.Dinas Pemberdayaan Perernpuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
13.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang energi dan sumber daya mineral;
1.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2016 Nomor 110) diubah sebagai berikut:
2.Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
15.Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga serta bidang pariwisata;
16.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
17.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang ketahanan pangan;
18.Dinas Kelautan, Perikanan dan Petemakan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, dan bidang petemakan;
19.Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perdagangan dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;