Menetapkan MEMUTUSKAN: dan BUPATITEGAL disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas.
13.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian rencana induk penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas secara terintegrasi.
14.Penghormatan adalah sikap menghargai ataumenerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengansegala hak yang melekat tanpa berkurang.
15.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secarasadar untuk melindungi, mengayomi, danmemperkuat hak Penyandang Disabilitas.
16.Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untukmemenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hakPenyandang Disabilitas.
17.Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkankeberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentukpenumbuhan iklim dan pengembangan potensisehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadiindividu atau kelompok Penyandang Disabilitas yangtangguh dan mandiri.
18.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakanuntuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkanKesamaan Kesempatan.
19.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu-satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. a). Akomodasi yang Layak adalah modifikasi danpenyesuaian yang tepat dan diperlukan untukmenjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hakasasi manusia dan kebebasan fundamental untukPenyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
21.Pendamping Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Pendamping adalah orang yang memiliki pengetahuan tentang jenis, tingkat, dan hambatan disabilitas pada seseorang, serta mampu memberikan pendampingan terhadap Penyandang Disabilitas.
22.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada penerima Bantuan Hukum.
23.Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
24.Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh PenyandangDisabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenagamedis.
25.Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, dan/ a tau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah. ~- Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayananadministratif yang disediakan oleh penyelenggaraPelayanan Pu blik. ?J. Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satuinstitusi atau lembaga yang berfungsi sebagaipenyedia layanan dan fasilitas untuk PenyandangDisabilitas.
28.Panti adalah lembaga berbadan hukum yang melaksanakan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial. 'E. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yangmempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upahatau imbalan dalam ben tuk lain.
20.Setiap Orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
31.Organisasi Penyandang Disabilitas adalah organisasi yang dipimpin dan dikelola, serta beranggotakan mayoritas Penyandang Disabilitas.
32.Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, pendidik/akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/ dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
33.Pengarusutamaan adalah proses pembentukan ide, gagasan, nilai, dan strategi yang dilakukan untuk mencapai dan mewujudkan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
34.Habilitasi adalah upaya mengoptimalkan fungsi tubuh yang ada untuk menggantikan fungsi tubuh yang tidak ada melalui bantuan medik, sosial, psikologik, dan keterampilan agar dapat mencapai kemampuan fungsionalnya. 3.5. Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. ~. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. '3'1. Jaminan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh Penyandang Disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
38.Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. ~. Pelindungan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Pelind ungan Sosial adalah semua u paya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidup Penyandang Sosial dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
40.Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
41.Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Lembaga adalah lembaga untuk melaksanakan Habiliasi dan Rehabilitasi Sosial yang dilakukan, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat.
42.Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
43.Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang Kesejahteraan Sosial.
44.Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat,baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atau Pemerintah Daerah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
45.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada Penyandang Disabilitas yang tidak mampu yang bersifat sementara dan/ a tau berkelanjutan, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
46.Tenaga kerja Penyandang Disabilitas adalah tenaga kerja dengan disabilitas namun mampu melakukan kegiatan secara selayaknya serta mempunyai bakat, minat dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
47.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
48.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistempendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang danjenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengantujuan pendidikan nasional.
49.Lembaga Penyelenggara Pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. ~. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
51.Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
52.Komite Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Komite adalah lembaga nonstruktural yang bersifat ad hocyang membantu koordinasi dan komunikasi pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
53.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 54-. Penghargaan adalah bentuk apresiasi atas jasa dalam melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.