menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa; BUPATITEMANGGUNG, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATI TEMANGGUNG PROVINS!JAWA TENGAH PERATURANDAERAH KABUPATENTEMANGGUNG NOMOR 2 TAHUN 201 7 TENTANG PENGELOLAANRUMAH susuN·sEDERHANA SEWA I x., Mengingat Menimbang: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANASEWA Menetapkan : MEMUTUSKAN DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTEMANGGUNG Dan BUPATITEMANGGUNG Dengan Persetujuan Bersama
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaga Negara · Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5252);
10.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Bukan Oleh pemilik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3576);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5615);
16.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; ( Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan ,1!rusan Pemerintahan yang menjadi , kewenangan daerah.
5.Dinas adalah perangkat daerah yang menangani urusan perumahan dan permukiman.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung yang menangani urusan perumahan dan permukiman.
7.Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut Rusunawa adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing- masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.
8.Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut Sarusunawa adalah unit hunian pada Rusunawa yang dapat digunakan secara perorangan berdasarkan ketentuan persewaan dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
9.Pengelolaan adalah upaya terpadu yang dilakukan oleh pengelola atas barang milik daerah berupa Rusunawa dengan melestarikan fungsi Rusunawa yang meliputi kebijakan perencanaan, pemanfaatan, pengadaan, penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Rusunawa.
10.Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah berupa Rusunawa untuk dipergunakan dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, dalam bentuk sewa dengan tidak mengubah status kepemilikan yang dilakukan oleh pengelola untuk memfungsikan Rusunawa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
11.Penghuni adalah Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah sesuai peraturan yang berlaku yang melakukan perjanjian sewa Sarusunawa dengan pengelola.
12.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disebut MBR, adalah masyarakat yang mempunyai penghasilan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat.
13.Tarif Sewa adalah jumlah atau nilai dalam bentuk sejumlah nominal uang sebagai pembayaran atas sewa Rusunawa dan/ a tau sewa bukan hunian Rusunawa untuk jangka waktu tertentu.
14.Perjanjian sewa menyewa rumah susun adalah perjanjian sewa menyewa satuan rumah susun yang dikelola / dikuasai oleh Pemerintah Daerah antara penyewa Sarusunawa dengan Pemerintah Daerah.