menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; BUPATI TEMANGGUNG, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat \ ' ___, Menimbang BUPATI TEMANGGUNG PROVINS! JAWA TENGAH PERATURANDAERAH KABUPATENTEMANGGUNG NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANDAERAJ-{ KABUPATENTEMANGGUNG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGANLAHANPERTANIANPANGAN BERKELANJUTAN ten tang ten tang Negara
26.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
27.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28);
28.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
29.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 48);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 1989 Nomor 1 seri C);
31.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2009 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 16);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 fentang Sistem Informasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan · (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
25.Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156); Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan dari LP2B dan LCP2B untuk jalan nasional, jalan propinsi, dan jalan kabupaten tertentu yang berada pada kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkotaan, dan kawasan strategis daerah yang diatur dalam pola ruang, dengan tetap mempertimbangkan jenis dan fungsi irigasi sesuai ketentuan perundang undangan.