menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tetang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); BUPATI TEMANGGUNG, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PROVINSI JA WA TENGAH PERATURANDAERAH KABUPATENTEMANGGUNG NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANDAERAH KABUPATENTEMANGGUNG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIANKEKAYAANDAERAH BUPATI TEMANGGUNG
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 lenlang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pcmerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor l 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Negara /Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
18.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 lcntang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 lcnt.ang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 1989 Seri C Nomor l);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 6); . BAMBANG SUKARNO BUPATI TEMANGGUNG, Ditetapkan di Tcmanggung pada tanggal l 4 Oktober 2016 Pera tu ran Kabupaten Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Daerah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Dacrah Temanggung. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II Ketentuan lampiran dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tcmanggung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Dae rah (Lcmbaran Dacrah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lcmbaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26) diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Pasall PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIANKEKAYAANDAERAH Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG dan BUPATITEMANGGUNG
21.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Tcmanggung Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 l Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 23);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 23);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor l Tahun 20 l 3 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 3); NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, PROVINS! ,JAWA TENGAH: ( 9/2016) LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2016 NOMOR 9 BAMBANG AROCHMAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, Diundangkan di Temanggung pada tanggal 14 Oktober 2016 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 67 Pasall Cukup jelas Pasal II Cukup jelas II. PASAL DEMI PASAL. Bahwa dengan bertambahnya Barang Milik Daerah yang dapat dijadika n objek retribusi pemakaian kekayaan daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2013 ten tang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diubah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas pcrlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. I. PENJELASAN UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 9 TAHUN 2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH TARIF PEMAKAIAN NO. JENIS KEKAY AAN DAERAH SATUAN BESARNYA KETERANGAN PEMAKAIAN RETRIBUSI (Rp) 1 2 3 4 5
1.Dinas Peternakan dan Perikanan ... ·----- I. Gedung dan Bangunan I
1.Graha Mina Bhakti a.Komersil per hari 350.000 Tidak terrnasuk b.Resepsi per hari 250.000 biaya
c.Dinas/Instansi/ Sekolah per hari 150.000 kebersihan
2.Mess/penginapan ......, a.Umum per 100.000 hari/kamar b.Dinas/Instansi per 75.000 hari/kamar
3.Guest House a.Umum Per hari 250.000 b.Dinas/ instansi Per hari 150.000
4.Los/Kios
a.Los benih ikan per hari 500 b.Los ikan konsumsi per hari 250 c.Kios per hari 1.500 II. Perlengkapan reproduksi Kontainer per dosis 1.500 Untuk penyimpanan semen Beku ------
2.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, & UMKM Pedagang kaki lima per hari/ lapak 3.000 Berjualan siang atau malam per hari/ Japak 5.000 Berjuala n siang dan mala m ·- r--- -- --- - ------- ----
3.Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga ----· . - -·-·--·--··------ Gedung dan Bangunan
1.Gedung Olahraga Bambu Runcing Tidak termasuk
a.bulu tangkis biaya umum per jam/lap. 5.000 kebersihan sekolah per jam/lap. 3.500
b.bola basket umum per Jam 10.000 sekolah per Jam 5.000 LAMPI RAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 9 TAHUN 2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAI-I KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKA YAAN DAE RAH bola volly umum per Jam 10.000 sekolah per jam 5.000
c.cabang olahraga lainnya umum per Jam 5.000 sekolah per Jam 3.500
d.lapangan tenis: - dalam gedung/indoor tanpa penerangan: umum per jam/lap. 15.000 sekolah per jam/lap. 10.000 - dalam gedung/ indoor dengan penerangan: umum per jam/ lap. 20.000 sekolah per jam/ lap. 15.000 - luar gedung/ outdoor per Jam 10.000
e.Area Parkir GOR Per hari 500.000
2.Stadion Bumi Phala
a.komersil per hari 500.000 Tidak termasuk
b.dinas/instansi per hari 100.000 biaya
c.sekolah per hari 25.000 kebersihan ,_.,
d.latihan per hari 25.000
e.pertandingan non komersil per hari 50.000
3.Los Taman Kartini per hari 1.000
4.Kios Puja Sera per tah un 6.000.000
5.Gedung UMKM per tahun 27.500.000
6.Cofee Shop Rest Area Kledung per tahun 6.000.000
7.Rumah Makan Rest Area Kledung per tahun 55.000.000 ---
4.Dinas Pekerjaan Umum -- I. Tanah
1.Tanah Tempat Reklame: Pemungutan
a.reklame tetap m2/tahun 45.000 berdasarkan
b.reklame insidentil/ m2/bulan 3.500 ukuran luas temporer / tidak tetap m2/minggu 1.000 tanah yang - digunakan (spanduk/baliho)
c.Reklame bh/minggu 2.000 untuk tcmpat insidentil/Temporer / tidak reklame tetap (rontek/ banner) d.Reklame bh/minggu 5.000 insidentil/ temporer / tidak tetap (umbul-umbul)
2.Tempat Media Reklame Tetap Milik Pemerintah Daerah:
a.tempat strategis 1 m2/tahun 600.000 Ukuran luas
b.tempat strategis 2 m2/tahun 300.000 reklame
c.tempat strategis 3 m2/tahun 200.000 II. Alat Berat:
1.Mesin Gilas Besar (6-8 Ton) per hari 150.000 Di luar biaya
2.Mesin Gilas Sedang (2,5 Ton) per hari 75.000 operasional
3.Mesin Gilas Kecil per hari 50.000
4.Mesin Pemadat per hari 30.000 -
5.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi I. Gedung Aula:
a.Resepsi per hari 250.000
b.Komersial per hari 200.000
c.Dinas/Instansi per hari 150.000
d.Sekolah per hari 150.000 II. Asrama Siswa Pelatihan
a.Siswa pelatihan per hari 20.000
b.Perorangan per hari 30.000 ·--~----·-
6.Dinas Pendidikan Gedung Sanggar Kegiatan Belajar UPT DIPENDIK:
a.Komersial per hari 250.000 Tidak termasuk
b.Resepsi per hari 200.000 biaya
c.Dinas/Instansi per hari 150.000 kebersihan ·---
7.Bagian Umum Setda l---·· 0---- -· ----
1.Gedung Pemuda
a.Resepsi per hari I 6.000.000 - Apa bi la ._..,
b.Komersial per hari 7.500.000 menggunakan
c.Sosial per hari 2.000.000 AC maka tarif di tarn bah
2.Halaman Gedung Pemuda untuk Rp.3.000.000 kepentingan Komersial per hari 3.500.000 - Tidak termasuk biaya kebersihan - ---·--
8.Kelurahan Kertosari - ---
1.Gedung
a.Komersil per hari 300.000 Tidak termasuk
b.Umum per hari 250.000 biaya
c.Warga Kelurahan Setempat per hari 150.000 kebersihan
d.Olahraga per hari 8.000 - 2.Lapangan
a.Olahraga per hari 50.000
b.Komersil per hari 250.000
c.Penjemuran tembakau - Angkutan roda 6 per hari/Mobil 15.000 - Angkutan roda 4 per hari/Mobil 10.000 --------
9.Kelurahan Kowangan - -------
1.Gedung
a.Komersil per hari 275.000 Tidak tcrrnasuk
b.Umum per hari 225.000 biaya
c.Warga Kelurahan Setempat per hari 125.000 kebersihan
d.Olahraga per hari 8.000 -- -- ---·--- 2.Lapangan
a.Olahraga per hari 50.000 Tidak termasuk
b.Komersil per hari 250.000 biaya
c.Penjemuran tembakau kebersihan - Angku tan rod a 6 per hari/ Mobil 15.000 - Angkutan roda 4 per hari/ Mobil 10.000
10.Kelurahan Madureso
1.Gedung
a.Komersil per hari 275.000 Tidak termasuk
b.Umum per hari 225.000 biaya
c.Warga Kelurahan Setempat per hari 125.000 kebersihan
d.Olahraga per hari 8.000 2.Lapangan
a.Olahraga per hari 50.000
b.Komersil per hari 250.000
c.Penjemuran tembakau - Angku tan rod a 6 per hari/ Mobil 15.000 - Angku tan rod a 4 per hari/ Mobil 10.000 - '.1. Kelurahan Jampirejo ·-------
1.Gedung
a.Komersil per hari 275.000 Tidak tcrmasuk
b.Umum per hari ' 225.000 biaya
c.Warga Kelurahan Setempat per hari 125.000 kebersihan
d.Olahraga per hari 8.000 2.Lapangan
a.Olahraga per hari 50.000
b.Komersil per hari 250.000
c.Penjemuran tembakau - Angkutan roda 6 per hari/ Mobil 15.000 - Angku tan roda 4 per hari/ Mobil 10.000 ,2. Kelurahan Banyuurip '..- --· -··
1.Gedung
a.Komersil per hari 275.000 Tidak tc rmasuk
b.Umum per hari 225.000 biaya
c.Warga Kelurahan Setempat per hari 125.000 kebersiha n -
d.Olahraga per hari 8.000 2.Lapangan
a.Olahraga per hari 50.000
b.Komersil per hari 250.000
c.Penjemuran tembakau - Angku tan rod a 6 per hari/ Mobil 15.000 - Angku tan rod a 4 per hari/ Mobil 10.000 han .rrnasuk han crmasuk han ermasuk han rmasuk han rmasuk -
13.Kelurahan -Jurang -
1.Gedung
a.Komersil per hari 300.000 Tidak tc
b.Umum per hari 250.000 biaya
c.Warga Kelurahan Setempat per hari 150.000 kebersi
d.Olahraga per hari 8.000 2.Lapangan
a.Olahraga per hari 50.000
b.Komersil per hari 250.000
c.Penjemuran tembakau - Angku tan rod a 6 per hari/ Mobil 15.000 - Angkutan roda 4 per hari/ Mobil 10.000 - -
14.Kelurahan Mungseng
1.Gedung
a.Komersil per hari 400.000 Tidak tc
b.Umum per hari 350.000 biaya
c.Warga Kelurahan Setempat per hari 250.000 kebersi
d.Olahraga per hari 8.000 I 2.Lapangan .......,
a.Olahraga per hari 50.000
b.Komersil per hari 300.000
c.Penjemuran tembakau - Angku tan rod a 6 per hari/ Mobil 25.000 - Angkutan roda 4 per hari/ Mobil 15.000 -·
15.Kelurahan Temanggung II -
1.Gedung
a.Komersil per hari 300.000 Tidak t
b.Umum per hari 250.000 biaya
c.Warga Kelurahan Setempat per hari 150.000 kebersi
d.Olahraga per hari 8.000 .6. Kelurahan Jampiroso - ··-
1.Gedung
a.Komersil per hari 300.000 Tidak l
b.Umum per hari 250.000 biaya
c.Khusus warga Setempat per hari 150.000 kebersi
d.Olahraga per hari 8.000
17.Kelurahan Butuh
1.Gedung
a.Komersil per hari 250.000 Tidak tc
b.Umum per hari 200.000 biaya
c.Warga Kelurahan Setempat per hari 100.000 kebersi
d.Olahraga per hari 8.000 - ----' an masuk an masuk an masuk an masuk
18.Kelurahan Kebonsari -·
1.Gedung
a.Komersil per hari 375.000 Tidak tcr
b.Umum per hari 325.000 biaya
c.Warga Kelurahan Setempat per hari 225.000 kebersih
d.Olahraga per hari 8.000 2.Lapangan
a.Olahraga per hari 50.000
b.Komersil per hari 250.000
c.Penjemuran tembakau - Angku tan rod a 6 per hari/Mobil 20.000 - Angkutan roda 4 per hari/Mobil 10.000
3.Sound system per hari 150.000
4.Genset per hari 100.000 - --
19.Kelurahan Purworejo -·
1.Gedung
a.Komersil per hari 250.000 Tidak tcr
b.Umum per hari 200.000 biaya
c.Warga Kelurahan Setempat per hari 100.000 kebersih: --
2.Pasar UMKM
a.Kios ukuran 3x3 per tahun 750.000
b.Kios ukuran 4x3 per tahun 1.000.000
20.Kelurahan Walitelon Selatan --
1.Gedung
a.Komersil per hari 250.000 Tidak ter
b.Umum per hari 200.000 biaya
c.Warga Kelurahan Setempat per hari 100.000 kebersih
d.Olahraga per hari 8.000 2.Lapangan
a.Olahraga per hari 25.000
b.Komersil per hari 150.000 -
c.Penjemuran tembakau - Angku tan rod a 6 per hari/ Mobil 15.000 - Angkutan roda 4 per hari/Mobil 10.000 -----
21.Kelurahan Giyanti - -·
1.Gedung
a.Komersil per hari 275.000 Tidak ter
b.Umum per hari 225.000 biaya
c.Warga Kelurahan Setempat per hari 125.000 kebersih
d.Olahraga per hari 8.000 2.Lapangan
a.Olah raga per hari 75.000
b.Komersil per hari 300.000 - han ermasuk han ermasuk han .rrnasuk han ermasuk han crmasuk
c.Penjemuran tembakau - Angku tan rod a 6 per hari/Mobil 20.000 Tidak L - Angkutan roda 4 per hari/ Mobil 15 .000 biaya kebersi - - -
22.Kelurahan Tlogorejo
1.Gedung
a.Komersil per hari 250.000 Tidak t
b.Umum per hari 200.000 biaya
c.Warga Kelurahan Setempat per hari 100.000 kebersi
d.Olahraga per hari 8.000 2.Lapangan
a.Olahraga per hari 50.000
b.Komersil per hari 250.000
c.Penjemuran tembakau - Angkutan roda 6 per hari/ Mobil 15.000 - Angkutan roda 4 per hari/ Mobil 10.000 -
23.Kelurahan Mantling -
1.Gedung
a.Komersil per hari 325.000 Tidak le "-""'
b.Um um per hari 275.000 biaya
c.Warga Kelurahan Setempat per hari 175.000 kebersi
d.Olahraga per hari 8.000 2.Lapangan
a.Olahraga per hari 50.000
b.Komersil per hari 150.000
c.Penjemuran tembakau - Angkutan roda 6 per hari/ Mobil 15.000 - Angkutan roda 4 per hari/ Mobil 10.000 - --
24.Kelurahan Sidorejo - -
1.Gedung
a.Komersil per hari 425.000 Tidak t
b.Um um per hari 375.000 biaya
c.Warga Kelurahan Setempat per hari 275.000 kebersi
d.Olahraga per hari 8.000
2.Lapangan
a.Olahraga per hari 50.000
b.Komersil per hari 150.000
c.Penjemuran tembakau - Angkutan roda 6 per hari/ Mobil 15.000 - Angku tan roda 4 per hari/ Mobil 10.000 - -
25.Kelurahan Parakan Kauman -----
1.Gedung
a.Komersil per hari 300.000 Tidak l
b.Umum per hari 250.000 biaya
c.Warga Kelurahan Setempat per hari 150.000 kebersi
d.Olahraga per hari 8.000 M. BAMBANG SUKARNO BUPATI TEMANGGUNG, --··· __J ihan tcrmasuk ihan terrnasuk 2.Lapangan
a.Olahraga per hari 25.000
b.Komersil per hari 250.000
c.Penjemuran tembakau - Angku tan rod a 6 per hari/ Mobil 20.000 - Angkutan roda 4 per hari/ Mobil 15.000 -----·-·---·--· t- •··-
26.Kelurahan Parakan Wetan -- 1------
1.Gedung
a.Komersil per hari 450.000 Tidak
b.Um um per hari 400.000 biaya Warga Kelurahan Setempat per hari 300.000 kebers c.
d.Olahraga per hari 8.000 2.Lapangan
a.Olahraga per hari 50.000
b.Komersil per hari 250.000
c.Penjemuran tembakau - Angkutan roda 6 per hari/ Mobil 15.000 - Angkutan roda 4 per hari/ Mobil .. 1000~-- .......
27.Kelurahan Kranggan -----· ·----- ------·
1.Gedung
a.Komersil per hari 350.000 Tidak
b.Umum per hari 300.000 biaya
c.Warga Kelurahan Setempat per hari 200.000 kebers
d.Olahraga per hari 8.000 2.Lapangan
a.Olahraga per hari 50.000
b.Komersil per hari 250.000
c.Penjemuran tembakau - Angku tan rod a 6 per hari/ Mobil 15.000 L - Angkutan roda 4 per hari/ Mobil 10.000 ---- ·------------- -- --- --------·- - - -·---- - -- M. BAMBANG SUKARNO AS1STEN _Ll>l.!.'~'~'~t_,--+;\--:":'lt-7-~ . i KA.BAG HU!<.l!MIJ ~._..~.__ __ ....................... ....--. BUPATI TEMANGGUNG, SEKDA han crmasuk han ermasuk 2.Lapangan
a.Olahraga per hari 25.000
b.Komersil per hari 250.000
c.Penjemuran tembakau - Angku tan rod a 6 per hari/ Mobil 20.000 - Angku tan rod a 4 per hari/ Mobil 15.000
26.Kelurahan Parakan Wetan
1.Gedung
a.Komersil per hari 450.000 Tidak t
b.Um um per hari 400.000 biaya Warga Kelurahan Setempat per hari 300.000 kebersi c.
d.Olahraga per hari 8.000 2.Lapangan
a.Olahraga per hari 50.000
b.Komersil per hari 250.000
c.Penjemuran tembakau - Angkutan roda 6 per hari/Mobil 15.000 - Angku tan rod a 4 per hari/ Mobil 10.000 --
27.Kelurahan Kranggan
1.Gedung
a.Komersil per hari 350.000 Tidak t
b.Umum per hari 300.000 biaya
c.Warga Kelurahan Setempat per hari 200.000 kebersi
d.Olahraga per hari 8.000 2.Lapangan
a.Olahraga per hari 50.000
b.Komersil per hari 250.000
c.Penjemuran tembakau - Angku tan roda 6 per hari/ Mobil 15.000 - Angku tan rod a 4 per hari/ Mobil 10.000 M. BAMBANG SUKARNO BUPATI TEMANGGUNG, Ditetapkan di Temanggung pada tanggal 14 Oktober 2016 Peraturan Kabupatcn Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Daerah iru dengan penempatannya dalam Lembaran Dacrah Temanggung. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II Ketentuan lampiran dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26) diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Pasal I PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG dan BUPATITEMANGGUNG
21.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 23);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 23);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Norn or 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Dacrah ( Lcmbaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 3); NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, PROVINS! ,JAWA TENGAH: ( 9/2016) LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 20 l 6 NOMOR 9 BAMBANG AROCHMAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, Diundangkan di Temanggung pada tanggal 14 Oktober 2016