1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Temanggung.
3.Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan dalam menangani persampahan di Kabupaten Temanggung.
5.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau disingkat dengan RTRW Kabupaten adalah RTRW Kabupaten Temanggung.
6.Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan atau disingkat RDTR Kecamatan adalah RDTR kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Temanggung.
7.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri dari dari sampah rumah tangga dan sampah yang berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lainnya.
8.Timbulan sampah adalah sejumlah sampah yang dihasilkan oleh suatu aktifitas dalam kurun waktu tertentu dihitung berdasarkan satuan berat (kilogram) atau volume (liter).
9.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
10.Sampah organik adalah jenis sampah yang berasal dari benda hidup dan karena sifatnya dapat diurai secara alami oleh proses alam.
11.Sampah non organik adalah jenis sampah yang berasal dari benda mati dan karena sifatnya sulit atau tidak dapat diurai secara alami oleh proses alam.
12.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
13.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
14.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
15.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat penampungan sampah sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, tempat pengolahan sampah terpadu dan/atau tempat pemrosesan akhir.
16.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang dan pengolahan sampah.
17.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
18.Orang adalah orang perorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
19.Dunia usaha adalah orang perorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum yang menjalankan kegiatan ekonomi di Daerah.
20.Pelaku usaha adalah badan hukum yang bergerak atau melakukan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan sampah.
21.Penyedia jasa pengelolaan sampah adalah orang atau badan yang menyediakan jasa dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah.
22.Izin pelayanan pengelolaan sampah adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pengelolaan sampah.
23.Tempat Pengelolaan Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakanya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang skala kawasan.
23.Penyidik adalah Polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
24.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
25.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS untuk mencari, serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIIA dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 4A, Pasal 4B dan Pasal 4C sehingga BAB IIIA keseluruhan berbunyi sebagai berikut: