2.Ketentuan Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung. Ditetapkan di Temanggung pada tanggal 1 Desember 2021 BUPATI TEMANGGUNG, ttd M. AL KHADZIQ Diundangkan di Temanggung pada tanggal 1 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, ttd HARY AGUNG PRABOWO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2021 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, PROVINSI JAWA TENGAH: (10-313/2021) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2021-2023 I. UMUM Bahwa dengan adanya wabah Covid-19 yang mengurangi kemampuan keuangan daerah, di sisi lain kewajiban pemerintah dalam membiayai urusan wajib membutuhkan anggaran yang cukup besar sehingga perlu dilakukan penghitungan ulang kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam mencukupi penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah. Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dalam penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020-2023. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 137 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2020-2023 PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG PADA BUMD TAHUN 2020-2023 s.d. 2019 2021 2022 2023 2020-2023 12345678910=6+7+8+911=3-4-10 PENETAPAN REALISASI PENCAIRAN 1 Perumda Air Minum Tirta Agung Kab. Temanggung 20.000.000.000,00 13.173.072.293,36 790.135.013,14 723.411.000,00 - - - 723.411.000,00 6.103.516.706,64 2 Perumda Aneka Usaha Kab. Temanggung 7.000.000.000,00 5.848.028.000,00 575.986.000,00 - - - - - 1.151.972.000,00 3 Perumda Apotik Waringin Mulyo Kab. Temanggung 3.000.000.000,00 1.729.101.110,00 635.449.445,00 450.000.000,00 - - 200.000.000,00 650.000.000,00 620.898.890,00 4 Perumda Bhumi Phala Wisata Kab. Temanggung 15.000.000.000,00 14.447.586.000,00 365.000.000,00 365.000.000,00 - - 187.414.000,00 552.414.000,00 0,00 5 Perumda BPR Bank Pasar Kab. Temanggung 50.000.000.000,00 20.107.968.916,29 2.633.429.541,86 2.633.429.542,00 - - 920.000.000,00 3.553.429.542,00 26.338.601.541,71 6 PT Bank Jateng 55.800.000.000,00 39.020.000.000,00 - - - - - - 16.780.000.000,00 7 PT BPR BKK Temanggung (Perseroda) 40.180.000.000,00 12.250.000.000,00 - - - - 500.000.000,00 500.000.000,00 27.430.000.000,00 8 PD BKK Pringsurat 12.250.000.000,00 4.556.381.000,00 - - - - - - 7.693.619.000,00 9 PT PRPP Jateng 90.000.000,00 90.000.000,00 - - - - - - 0,00 10 PT Jamkrida Jateng 1.000.000.000,00 550.000.000,00 - - - - - - 450.000.000,00 JUMLAH 204.320.000.000,00 111.772.137.319,65 5.000.000.000,00 4.171.840.542,00 - - 1.807.414.000,00 5.979.254.542,00 86.568.608.138,35 NO. BUMD KEWAJIBAN MODAL DISETOR 2020 PENYERTAAN MODAL (Rp) SISA KEWAJIBAN MODAL YANG BELUM DISETOR BUPATI TEMANGGUNG, ttd M. AL KHADZIQ