1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Bupati adalah Bupati Temanggung.
3.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
4.Pendapatan Daerah adalah semua hak Pemerintah Daerah, baik berupa kas maupun bukan kas, yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
5.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah, baik berupa kas maupun bukan kas, yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
6.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, kecuali Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.
7.Surplus adalah selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
8.Defisit adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
9.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
10.Sisa Kurang Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiKPA adalah selisih kurang realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
11.Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya.
12.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
13.Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
14.Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam saatu periode pelaporan.
15.Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah daerah selama periode tertentu.
16.Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumya.
17.Catatan atas Laporan Keuangan adalah penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.