1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.Pejabat yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang memiliki objek pajak.
6.Objek Pajak adalah kepemilikan dan/ atau penguasaan barang/ kekayaan. 6a. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
7.Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
8.Pajak Reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
9.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, dipergunakanuntuk memperkenalkan,menganjurkan, mempro mosikan atau untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa orang atau badan yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oieh Pemerintah.
10.Videotron adalah media reklame yang pemasangannya dibuat dari kerangka besi atau baja dengan visualnya menggunakan video/TV.
11.Moving Sign/Running text adalah media reklame yang pemasangannya dibuat dari kerangka besi dengan visual menggunakan bahan dari elektronik text berjalan.
12.Neon Sign adalah media reklame yang terbuat dari bahan baku neon dengan membentuk huruf atau text reklame dengan menggunakan elektronik minimal 1 trafo ukuran panjang 9 meter.
13.Megatron/bando adalah media reklame yang pemasangannya terbuat dari kerangka besi dengan fisual menggunakan elektronik. ·
14.Neon Box adalah media reklame yang pemasangannya menggunakan visual vinil dalam bentuk box dengan penyinaran lampu dari dalam box.
15.Billboard adalah media reklame berukuran besar yang pemasangannya terbuat dari kerangka besi dan seng/ alumunium.
16.Baliho adalah media reklame yang terbuat dari papan, kayu, triplek atau bahan lain yang sejenisnya, dipasang pada tiang atau konstruksi lain yang sifatnya tidak permanen. 1 7. Timplate adalah media reklame yang mempromosikan murni produk.
18.Shop Sign adalah media reklame yang mempromosikan suatu produk bersamaan dengan nama toko, menggunakan tiang dari besi.
19.Papan toko adalah media reklame yang mempromosikan usaha saja.
20.Rountag/Banner adalah media reklame yang bahan bakunya menggunakan kain/Vinil dipasang berdiri tegak dengan menggunakan tiang besi/bambu.
21.Sunscreen/layar toko adalah media reklame berbentuk layar dengan bahan baku dari kain atau vinil dipasang didepan toko.
22.Spanduk/umbul-umbul adalah media reklame bentang dari bahan kain atau vinil.
23.Brosur/leaflet/selebaran adalah media reklame selebaran yang mempromosikan suatu produk untuk dibagikan kepada audien/ masyarakat.
24.Poster/tempelan adalah media reklame yang mempromosikan suatu produk dan pemasangannya ditempelkan. , - · _
25.Stiker / melekat adalah media reklame yang berben tuk - lembaran yang dilekatkan/ dipasang pada suatu benda.
26.Reklame berjalan adalah media reklame yang ditempelkan pada kendaraan yang bersifat mobil.
27.Reklame Udara adalah media reklame yang diselenggaran diudara dengan menggun akan gas, laser, pesawat terbang atau alat lain yang sejenis.
28.Reklame peragaan adalah media reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa suara yang terbagi menjadi dua yaitu bersifat permanen atau tidak permanen.
29.Film/Slide adalah media reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film atau bahan-bahan lain yang sejenis untuk diproyeksikan atau dipancarkan pada layar atau benda-benda lain.
30.Penyelenggara reklame adalah perorangan atau Badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
31.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
32.Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPOPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Reklame sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
33.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Bupati.
34.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
35.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
36.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT,adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKPDKB.
37.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.