1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
5.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.Bupati adalah Bupati Temanggung.
8.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Temanggung.
9.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
10.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung.
11.Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
12.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah perangkat daerah/Unit Kerja yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
13.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
14.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
17.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Bupati, dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
18.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
19.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
20.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
21.Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diangkat oleh BUD untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
22.Perangkat Daerahadalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
23.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah sebutan lain dari Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
24.Unit Kerja adalah bagian perangkat daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program.
25.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
26.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil pada Unit Kerja yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
27.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
28.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
29.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang daerah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah yang dipimpinnya.
30.Kuasa Pengguna Barang adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pejabat pengguna barang dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah.
31.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang milik daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
32.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang milik daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
33.Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD.
34.Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD.
35.Penerimaan Daerah adalah uang yang merupakan Hak Daerah dan/atau yang masuk ke Kas Umum Daerah.
36.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
37.Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
38.Pengeluaran Daerah adalah uang yang dikeluarkan dari Kas Umum Daerah dan/atau untuk memenuhi kewajiban daerah.
39.Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan daerah.
40.Uang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh BUD.
41.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
42.Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah, baik berupa kas maupun bukan kas, yang diakui sebagai penambah ekuitas dana atau nilai kekayaan bersih.
43.Hak Daerah adalah segala sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai akibat perjanjian dan/atau berdasarkan sebab lain yang sah dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
44.Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah, baik berupa kas maupun bukan kas, yang diakui sebagai pengurang ekuitas dana atau nilai kekayaan bersih.
45.Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
46.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
47.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, kecuali Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.
48.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
49.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
50.Pemberian Pinjaman Daerah adalah jumlah uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pihak lain yang wajib dibayar kembali kepada Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian.
51.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
52.Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
53.Program adalah penjabaran kebijakan perangkat daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi perangkat daerah.
54.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih Unit Kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
55.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
56.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
57.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS merupakan program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran perangkat daerah.
58.Rencana Kerja dan Anggaran perangkat daerah yang selanjutnya disebut RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan perangkat daerah serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
59.Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan PPKD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
60.Dokumen Pelaksanaan Anggaran perangkat daerah yang selanjutnya disebut DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap perangkat daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan APBD oleh Pengguna Anggaran.
61.Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA- PPKD merupakan dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPKD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan APBD oleh PPKD.
62.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan perangkat daerah yang selanjutnya disebut DPAL-SKPD merupakan dokumen yang menampung penyelesaian pekerjaan yang telah ada ikatan perjanjian kontrak pada tahun anggaran sebelumnya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan APBD tahun berkenaan oleh Pengguna Anggaran.
63.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPTK/Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
64.SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
65.SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
66.SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan Perangkat Daerah yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
67.SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan PPTK untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu.
68.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
69.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
70.Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk Perangkat Daerah dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.
71.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian dan/atau akibat lainnya berdasarkan Peraturan perundang-undangan dan/atau akibat lainnya yang sah.
72.Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
73.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
74.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
75.Investasi adalah penggunaan aset, baik berupa uang maupun bukan uang, untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
76.Penyertaan Modal adalah dana yang disisihkan oleh Pemerintah Daerah yang akan disertakan untuk merealisasikan kerjasama dengan pihak ketiga dan/atau perusahaan daerah/Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara.
77.Surat Pertanggungjawaban Anggaran yang selanjutnya disebut SPJ Anggaran adalah surat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran/akuntansi di Perangkat Daerahyang disusun oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan dan disahkan oleh Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada setiap akhir bulan sebagai wujud laporan pertangunggjawaban kepada Bupati.
78.Surat Pertanggungjawaban Kas yang selanjutnya disebut SPJ Kas adalah surat pertanggungjawaban pengelolaan kas yang disusun oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dan disahkan pada setiap akhir bulan atau pada setiap mengajukan SPP-UP/SPP-GU.
79.Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
80.Sistem Pengendalian Internal adalah suatu proses yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektifitas, efisiensi, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan keandalan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah.