1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Bupati adalah Bupati Temanggung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
6.Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. 3
7.Kebudayaan Daerah adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar kebudayaan yang hidup dan berkembang di daerah yang diwariskan secara turun temurun oleh generasi terdahulu pada generasi berikutnya pada ruang lingkup Indonesia.
8.Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Daerah di tingkat Nasional maupun Internasional melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
9.Pelindungan Kebudayaan Daerah adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan Daerah yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
10.Pengembangan Kebudayaan Daerah adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan Daerah serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskannya.
11.Pemanfaatan Kebudayaan Daerah adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
12.Pemeliharaan Kebudayaan Daerah adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mempertahankan budaya Daerah agar tetap lestari.
13.Penyelamatan Kebudayaan Daerah adalah segala upaya yang dilakukan guna menyelamatkan objek Kebudayaan Daerah melalui revitalisasi, repatriasi, dan/atau restorasi.
14.Pembinaan Kebudayaan Daerah adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif Masyarakat.
15.Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan Daerah.
16.Inventarisasi adalah serangkaian kegiatan untuk melindungi Objek Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah yang meliputi tahapan pencatatan dan pendokumentasian, penetapan, dan pemutakhiran data.
17.Publikasi Kebudayaan Daerah adalah serangkaian tindakan yang untuk penyebaran informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada publik baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan menggunakan berbagai bentuk media.
18.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi Daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
19.Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan Daerah dari berbagai sumber.
20.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
21.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
22.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok Masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan. 4