1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Bupati adalah Bupati Temanggung. 3
3.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Camat adalah Camat di Kabupaten Temanggung.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
12.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis termasuk untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
13.Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
14.Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
15.Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
16.Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pilkades adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pilkades;
17.Panitia Pilkades tingkat Kabupaten selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat kabupaten dalam mendukung pelaksanaan Pilkades.
18.Panitia Pengawas tingkat kabupaten adalah Panitia yang dibentuk pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan dalam rangka mengawasi dan memfasilitasi pelaksanaan Pilkades.
19.Bakal Calon Kepala Desa adalah orang yang mendaftar atau melamar sebagai calon Kepala Desa.
20.Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pilkades sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa. 4
21.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pilkades.
22.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
23.Penjabat Kepala Desa adalah seorang PNS yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
24.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkades.
25.Hak Memilih adalah hak warga desa untuk menentukan pilihan dalam Pilkades.
26.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
27.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
28.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pilkades sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam Pilkades.
29.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
30.Kampanye adalah kegiatan calon Kepala Desa untuk meyakinkan para Pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebanyak-banyaknya dengan menyampaikan visi dan misi.
31.Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh panitia Pilkades untuk mendapatkan bakal calon Kepala Desa.
32.Penyaringan adalah seleksi persyaratan administratif, kemampuan dan kepemimpinan bakal calon Kepala Desa.
33.Hari adalah hari kalender.