menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 80 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 3 Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012, Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa 4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717;
26.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114;
28.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
29.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
30.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
31.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 12);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 10);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 11);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 79);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2010 Nomor 6); 5
36.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2010 Nomor 7);
37.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2010 Nomor 8);
38.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2010 Nomor 9);
39.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 10);
40.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 11);
41.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2108 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018 Nomor 91);
42.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 26);
43.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1);
44.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2);
45.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3);
46.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4); 6
47.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 66);
48.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6);
49.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8);
50.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9);
51.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10);
52.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11);
53.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 59);
54.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15);
55.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23); Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 44);
56.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 68);
57.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 96);
58.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
59.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG dan BUPATI TEMANGGUNG MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2019.