MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENTEMANGGUNG dan BUPATITEMANGGUNG Dengan Persetujuan Bersama .,
15.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan .Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabu paten Temanggung Tahun 2014 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung N omor 44);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabu paten Temanggung Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabu paten Temanggung Tahun 2012 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23); dan . · ·
7.Baku mutu air limbah domestik adalah ukuran batas a tau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.
8.Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik.
9.Pelaksanaan konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
10.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPAL, adalah satu kesatuan . sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan), keuangan, administrasi, peran masyarakat, dan hukum dari prasarana dan sarana air limbah. -
11.Penyelenggaraan SPAL. adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan, konstruksi, mengoperasikan, memelihara, merehabilitasi, memanfaatkan, memberdayakan masyarakat, memantau dan mengevaluasi sistem fisik dan non fisik pengelolaan air limbah.
12.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik.
13.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
14.Instalasi Pengolah Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
15.Instalasi Pengolah Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah tempat pengolahan air limbah domestik lumpur tinja sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
16.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutrrya disingkat SPAL-T adalah SPAL secara kolektif melalui jaringan pengumpul dan diolah serta dibuang secara terpusat. 1 7. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPAL-S adalah SPAL secara individual dan/ atau komunal, melalui pengelolaan dan pembuangan air limbah setempat.
18.Mandi, cuci, kakus yang selanjutnya disingkat MCK adalah fasilitas umum yang digunakan untuk keperluan mandi, mencuci dan buang air di lokasi permukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dengan tingkat kemampuan ekonomi rendah.
19.Sistem penyedotan terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program Pemerintah Daerah.
20.Sistem penyedotan tidak terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja atas permintaan pelanggan.
21.Sub sistem pengolahan setempat merupakan prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber.
22.Sub sistem pengangkutan merupakan sarana untuk memindahkan lumpur tinja dari sub sistem pengolahan setempat ke sub sistem pengolahan lumpur tinja. Pengelolaan air limbah domestik didasarkan pada asas: