1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.Dinas adalah Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang penyelenggaraan pengelolaan pasar dan tempat berjualan pedagang berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun,firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
8.Pasar Daerah adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan/ atau kios, dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pasar yang dikelola berdasarkan perjanjian kerjasama dan Pasar ternak, yang khusus disediakan untuk pedagang.
9.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
10.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industry, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan peternakan.
11.Pasar ternak adalah tempat yang digunakan untuk memasarkan atau jual beli ternak.
12.Pelataran adalah tempat atau lahan kosong di sekitar tempat berjualan di pasar atau di tempat-tempat lain yang diizinkan yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan atau fungsi lain penunjang pasar.
13.Los adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau tempat-tempat lain yang diizinkan yang beralas permanen tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas antara ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
14.Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya, dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai langit-langit yang dipergunakan untuk kegiatan usaha berjualan.
15.Toko adalah bangunan di lingkungan pasar, yang beratap dan dilengkapi dengan dinding mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
16.Rumah Toko yang selanjutnya disebut Ruko, adalah bangunan tetap berlantai dua atau lebih yang dipergunakan untuk rumah dan toko.
17.Pengelolaan Pasar adalah Pengelolaan Pasar Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
18.Penempatan awal adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau Badan untuk menempati awal los/kios/toko/ruko.
19.Penempatan selanjutnya adalah perpanjangan izin menempati setelah jangka waktu berlakunya izin berakhir.
20.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
21.Retribusi jasa umum adalah Retribusi atas dasar yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
22.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati olel orang pribadi atau badan.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
24.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda.
25.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur kepada Wajib Retribusi digunakan untuk melunasi utang retribusinya.
26.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah Surat yang oleh Wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
27.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
29.Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
30.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
31.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNSD adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :