Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung. Ditetapkan di Temanggung pada tanggal 20 Agustus 2024 Pj. BUPATI TEMANGGUNG, ttd. HARY AGUNG PRABOWO Diundangkan di Temanggung pada tanggal 20 Agustus 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, ttd. AGUS SUJARWO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2024 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, PROVINSI JAWA TENGAH: (14-230/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu disusun RPJPD selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang. Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025- 2045. Selanjutnya terkait tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, dan tata cara evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu dilakukan perubahan untuk penyelarasan antara visi, misi, sasaran pokok dan tahapan prioritas pembangunan jangka panjang Daerah dengan visi, misi, sasaran pokok dan tahapan prioritas pembangunan jangka panjang nasional dan Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 untuk memberikan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Temanggung Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL