1.Lingkungan kampung perkotaan (non perumahan) 3.5 1.600 5.600 Kenaikan 60%
2.di lingkungan perdesaan 3 1.600 4.800
3.di kompleks perumahan 4 1.600 5.400
4.kompleks Perumahan elit 15 1.600 24.000
5.Pinggir jalan raya 6 1.600 9.600 B Komersial
1.Hotel Bintang 1 150 1.600 240.000 Melati 3 100 1.600 160.000 Melati 2 75 1.600 120.000 Melati 1 60 1.600 96.000
2.Penginapan /losmen 50 1.600 80.000 1 2 3 = 1 x 2
3.Pertokoan Kelompok A Besar 30 1.600 48.000 besar : penghuni/pegawai> 50 org; Sedang 20 1.600 32.000 sedang : penghuni/pegawai 10-50; Kecil 10 1.600 16.000 kecil :penghuni/pegawai< 10 Kelompok B Besar 25 1.600 40.000 kelompok A : berlokasi di jalannasional Sedang 15 1.600 24.000 atauprovinsi Kecil 8 1.600 12.800 Kelompok B : Berlokasi di jalan Kelompok C Besar 20 1.600 32.000 kabupaten Sedang 10 1.600 16.000 Kelompok C : Berlokasi di jalan Kecil 7.5 1.600 12.000 lingkungan/desa
4.RumahMak an Kelompok A Besar 65 1.600 104.000 Besar : lebihdari 60 kursi; Sedang : 30-60 Sedang 40 1.600 64.000 kursi; Kecil : < 30 kursi, termasukwarung Kecil 15 1.600 24.000 makan, depot danlesehan Kelompok B Besar 50 1.600 80.000 kelompok A : berlokasi di jalannasional Sedang 25 1.600 40.000 atauprovinsi Kecil 10 1.600 48.000 Kelompok B : Berlokasi di jalan Kelompok C Besar 30 1.600 48.000 kabupaten Sedang 15 1.600 24.000 Kelompok C : Berlokasi di jalan Kecil 10 16.000 lingkungan/desa
5.Pedagang Kaki Lima 15 1.600 24.000
6.FasilitasOla h Raga/keseh atan 20 1.600 32.000 futsal, fitness, panti pijat dll
7.Tempat Hiburan 15 1.600 24.000 karaoke, Playstation
8.Pergudangan/ garasi Usaha Besar 125 1.600 200.000 luas> 500 m2 Sedang 50 1.600 80.000 luas : 150 - 500 m2 Kecil 25 1.600 40’000 luas< 150 m2
9.Industri Besar 200 1.600 320.000 karyawan/penghuni> 50, Sedang 135 1.600 216.000 karyawan/penghuni : 10- 50, Kecil 35 1.600 56.600 karyawan/penghuni , < 10, 10 Usaha jasa salon kecantikan 20 1.600 32.000 Potong rambut 15 1.600 24.000 pondokan/k os2an 15 1.600 24.000 11 Bengkel - Mobil Besar 60 1.600 96.000 Jumlah pegawai>10 Sedang 45 1.600 72.000 pegawai 5 - 10 Kecil 30 1.600 48.000 pegawai<5 Sepeda motor Besar 30 1.600 48.000 Jumlah pegawai>10 Sedang 20 1.600 32.000 pegawai 5 - 10 Kecil 15 1.600 24.000 pegawai<5 Sepeda 5 1.600 8.000
12.Toko Modern Besar 100 1.600 160.000 Luas bangunan> 400 m2 Sedang 60 1.600 96.000 Luas bangunan< 400 m2 13 Apotik/Tok o Obat 25 1.600 40.000 C Non Komersial - 1. Rumah Sakit 200 1.600 320.000
2.Puskesmas 50 1.600 80.000 3. Lembaga Pendidikan Formal Besar 50 1.600 80.000 universitas, akedemi Sedang 1 50 1.600 80.000 SMP, MTs, SMA, SMK, MA siswa lebih dari 240 Sedang 2 40 1.600 40.000 SMP, MTs, SMA, SMK, MA siswa kurang dari 240 Kecil 1 20 1.600 20.000 SD, MI, TK, PAUD siswa lebih dari 180 Kecil 2 10 1.600 16.000 SD, MI, TK, PAUD siswa kurang dari 180 4. Lembaga Pendidikan Non Formal Besar 25 1.600 25.000 Jumlah pegawai dan siswa lebihdari 75 Sedang 20 1.600 32.000 Jumlahpegawaidansiswa 30 sampai 75 Kecil 15 1.600 24.000 Jumlah pegawai dan siswa kurang dari 30 5. Kantor tempat praktek profesi 20 1.600 32.000 Notaris, Pengacara, dokter, dan yang sejenisnya 1 2 3 = 1 x 2 Perkantoran pemerintah Besar 100 1.600 160.000 Pegawai lebih dari 100 6 . dan non pemerintah Termasuk perbankan Sedang 75 1.600 120.000 Pegawai 50 - 100 Kecil 50 1.600 80.000 Pegawai kurang dari 50 hari 300 1.600 480.000 Pasarmalam D Penyelenggaraan Keramaian (insindentil) Besar 150 1.600 240.000 Lebihdari 2.000 orang Sedang 100 1.600 160.000 501 s/d 2000 Kecil 75 1.600 120.000 Sampaidengan 500 orang
3.Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XIIA dan diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN I. UMUM Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, perlu diupayakan peningkatan pengelolaan dan pelayanan di bidang persampahan/kebersihan. maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu disesuaikan. Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna mendukung perkembangan otonomi daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan. II PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud indeks harga per unit pengelolaan sampah adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengelola sampah meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir sampah per hari per rumah tangga. Dihitung dengan perhitungan sebagai berikut : Total Biaya Pengelolaan Sampah se Kabupaten setahun adalah :
1.Biaya operasional pengangkutan sampah Rp. 1.500.000.00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
2.Biaya operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)
3.Biaya operasional kebersihan Rp. 2.250.000.000,-(dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah)
4.Biaya modal Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
5.Gaji Petugas kebersihan Rp. 6.727.500.000,- (enam milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus rupiah) Jumlah Rp. 16.277.500.000,- (enam belas milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Sedangkan Unit/ Objek yang dilayani 28.322 (dua puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh dua) sehingga biaya pelayanan pengelolaan sampah per unit per hari = Rp. 1.574,60 (seribu lima ratus tujuh puluh empat koma enam puluh rupiah) dibulatkan keatas menjadi Rp. 1.600,00(seribu enam ratus rupiah). Angka 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Angka 3 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 121