1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Bupati adalah Bupati Temanggung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional dan berada di tingkat pusat.
6.Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Zakat secara nasional di tingkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
7.Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Temanggung yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di tingkat Daerah.
8.Dewan Pembina dan Pengawas adalah badan yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati yang bertugas memberikan pembinaan, pengawasan, nasehat dan saran kepada Pimpinan BAZNAS Kabupaten Temanggung.
9.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah Daerah.
10.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
11.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
12.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
14.Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.
15.Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar Zakat untuk kemaslahatan umum.
16.Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar Zakat untuk kemaslahatan umum.
17.Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah yang selanjutnya disebut Pengelolaan ZIS adalah kegiatan manajemen mengelola Zakat, Infak dan Sedekah, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
18.Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang selanjutnya disingkat DSKL adalah dana sosial keagamaan dalam Islam antara lain harta nazar, harta amanah atau titipan, harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, hibah dan harta sitaan serta biaya administrasi peradilan di pengadilan agama.
19.Amil adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh negara atau pemerintah untuk mengelola pelaksanaan Zakat.
20.Hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seorang atau badan yang dilaksanakan pada waktu orang itu hidup kepada Badan Amil Zakat atau LAZ.
21.Waris adalah harta tinggalan seorang yang beragama Islam, yang diserahkan kepada Badan Amil Zakat atau LAZ berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
22.Kafarat adalah denda wajib yang dibayar kepada Badan Amil Zakat atau LAZ oleh orang yang melanggar ketentuan agama Islam.
23.Fidyah adalah pemberian bahan makanan pokok kepada orang Fakir atau miskin karena meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.
24.Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten Temanggung untuk membantu pengumpulan Zakat.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.
26.Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
27.Hak Amil adalah bagian tertentu dari ZIS yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan ZIS sesuai syariat Islam.
28.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pelaksanaan Pengelolaan ZIS berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.