Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung. Ditetapkan di Temanggung pada tanggal 14 Desember 2015 BUPATI TEMANGGUNG, ttd M. BAMBANG SUKARNO Diundangkan di Temanggung pada tanggal 14 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, ttd BAMBANG AROCHMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2015 NOMOR 16 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, PROVINSI JAWA TENGAH : (16/2015) 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI TEMANGGUNG TAHUN 2018 I. UMUM Bahwa untuk membiayai Pemilihan Bupati Temanggung Tahun 2018 yang dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Temanggung perlu membentuk dana cadangan. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Temanggung Tahun 2018. II. PASAL DEMI PASAL