Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Daerah ini, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.Lampiran I : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah dan Anggaran Belanja Daerah;
2.Lampiran II : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah;
3.Lampiran III : Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
4.Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Program dan Kegiatan;
5.Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Pergolongan dan Perjabatan; 7
7.Lampiran VII : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
8.Lampiran VIII : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.