1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang;
6.Pejabat yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.Camat adalah penanggung jawab dalam mengoordinasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah kerjanya.
8.Kepala Desa/Lurah adalah penanggung jawab pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah kerjanya.
9.Bendahara Penerimaan adalah Pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit kerja OPD.
10.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman di wilayah kabupaten.
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 16) diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERf\H TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAANPENGELOLAANPAJA~ BUMI DAN BANGUNANPERDESAANDAN PERKOTAAN. Pasall Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG dan BUPATITEMANGGUNG
26.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 68); Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ a tau perairan pedalaman.
12.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
14.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/ a tau memper'oleh manfaat atas Bumi, dan/ a tau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan . usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
16.Petugas Pemungut adalah perangkat Desa/Kelurahan atau pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17.Tempat Pembayaran adalah Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima pembayaran PBB-P2 dari Wajib Pajak dan memindahbukukan hasil penerimaan PBB-P2 ke rekening Kas Umum Daerah.
18.Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat LSPOPD, adalah lampiran yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data komponen bangunan.
20.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
22.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah SU!"::~ yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke Tempat Pembayaran lain yang ditunjuk oleh Bupati.
23.Daftar Himpunan Ketetapan Pajak yang selanjutnya disingkat DHKP adalah merupakan rekapitulasi ketetapan pajak terutang untuk masing-masing Desa/Kelurahan.
24.Surat Tanda Terima Setoran, yang selanjutnya disingkat STTS adalah bukti sah pembayaran PBB-P2 dari Bank Tempat Pembayaran yang diterima oleh Wajib Pajak.
25.Tanda Terima Sementara yang selanjutnya disingkat TTS, adalah bukti pembayaran PBB-P2 yang bersifat sementara guna mendapatkan STTS yang diberikan oleh Tempat Pembayaran PBB-P2 untuk Wajib Pajak.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: