1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
4.Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
5.Bupati adalah Bupati Temanggung.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Temanggung.
7.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
8.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah Kabupaten Temanggung.
9.Camat adalah pimpinan Perangkat Daerah Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
10.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
11.Lurah adalah Pimpinan Kelurahan di wilayah Pemerintah Kabupaten Temanggung sebagai bagian dari Perangkat Daerah Kecamatan.
12.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
13.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Temanggung.
14.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah berjangka waktu 20 (duapuluh) tahun.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
16.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
18.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah, adalah dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
19.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
20.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota kedalam struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah.
21.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan jangka panjang dan menengah Daerah.
22.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
23.Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan Daerah/Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran.
24.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
25.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran yang dikoordinasikan oleh BAPPEDA.
26.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian indikator yang terukur pada suatu program.
27.Musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah.
28.Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
29.Konsultasi Publik adalah proses pertukaran pikiran atau pendapat antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rancangan kebijakan.
30.Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan pembangunan secara kualitatif dan/atau kuantitatif.
31.Pemangku kepentingan adalah pihak–pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
32.Reses adalah suatu kegiatan perumusan pokok pikiran anggota DPRD dalam bentuk penyerapan aspirasi masyarakat secara langsung.
33.Aspirasi masyarakat adalah keinginan masyarakat agar pemerintah daerah memenuhi kebutuhan barang publik, dan regulasi yang disampaikan dalam media cetak, dan forum resmi, serta yang diperoleh melalui mekanisme penjaringan aspirasi yang akuntabel.
34.Pagu Indikatif adalah patokan anggaran yang diberikan untuk merencanakan program dan kegiatan.
35.Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
36.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
37.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah.
38.Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
39.Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPPD adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, pencarian kembali dan validasi berbagai data tertentu yang dibutuhkan oleh suatu organisasi tentang perencanaan pembangunan daerah.
40.Hari adalah hari kerja.