1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung.
5.Kecamatan adalah Kecamatan di Kabupaten Temanggung.
6.Camat adalah pimpinan Kecamatan di Kabupaten Temanggung.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
9.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, kejahatan dan diskriminasi.
10.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
11.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, Pemerintah dan Negara.
12.Pemenuhan Hak Anak selanjutnya disingkat PHA adalah strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak kedalam setiap kegiatan pembangunan sejak penyusunan perencanaan.
13.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
14.Kecamatan Layak Anak adalah Kecamatan yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
15.Desa/Kelurahan layak anak adalah Desa/Kelurahan yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
16.Indikator Kabupaten Layak Anak adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya Kabupaten/Kota layak anak.
17.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator KLA.
18.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Daerah yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
19.Sekretariat Gugus Tugas KLA adalah unit kerja yang membantu pelaksanaan tugas dan memberikan dukungan administrasi Gugus Tugas KLA yang berkedudukan pada Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas penyelenggaraan KLA.
20.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Diskriminasi yang selanjutnya disingkat dengan P2TP2A adalah Unit Pelayanan Terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan dan rehabilitasi kepada perempuan dan anak korban kekerasan secara komprehensif meliputi pelayanan informasi, pendampingan dan bantuan hukum, pelayanan konseling, pelayanan medis dan rumah aman melalui rujukan.
21.Forum Anak Kabupaten adalah organisasi tingkat kabupaten yang anggotanya adalah para anak-anak yang menjadi pengurus organisasi anak, sanggar, atau kelompok kegiatan anak dan sejenisnya yang pada umumnya berbasis pengembangan bakat, minat, kemampuan dan pemanfaatan waktu luang.
22.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
23.Puskesmas Ramah Anak adalah Puskesmas yang dalam menjalankan fungsinya berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak- hak berdasarkan prinsip perlindungan anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
24.Rencana Aksi Daerah pengembangan KLA yang selanjutnya disebut RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
25.Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
26.Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkhohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
27.Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan program kesejahteraan sosial anak, yang dibentuk oleh masyarakat atau difasilitasi oleh pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.