1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah, adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.Instansi Pelaksana adalah Perangkat Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi kependudukan.
5.Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung sebagai Instansi Pelaksana.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
7.Camat adalah Camat di Kabupaten Temanggung.
8.Kantor Urusan Agama, selanjutnya disebut KUA adalah Satuan Kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
9.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah.
10.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
11.Lurah adalah Lurah di Daerah.
12.Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintahan Desa di Daerah.
13.Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya sebagai mitra yang ditetapkan oleh Lurah/Kepala Desa.
14.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah/Kepala Desa.
15.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
16.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan tehnologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Pemerintah Kabupaten dan Dinas sebagai satu kesatuan.
17.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
18.Warga Negara Indonesia selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
19.Orang asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
20.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh perang, alam, perbuatan manusia, dan penyebab lainnya yang dapat mengakibatkan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan fasilitas umum, serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.
21.Penduduk Korban Bencana di Daerah adalah penduduk suatu wilayah yang mengalami bencana dan kehilangan surat-surat tanda identitas penduduk.
22.Pengungsi adalah sekelompok orang yang atas kemauan sendiri atau terpaksa, baik secara swadaya maupun dikoordinir pemerintah telah meninggalkan tempat tinggal semula karena terancam keselamatan dan keamanannya atau adanya rasa ketakutan sebagai akibat bencana.
23.Izin tinggal terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
24.Izin tinggal tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
25.Data Penduduk adalah data perseorangan dan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
26.Orang Asing Tinggal Tetap adalah Orang Asing yang berada dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah mendapat Izin Tinggal Tetap dari instansi berwenang.
27.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan korban bencana sosial.
28.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
29.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta Penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau Surat Keterangan Kependudukan.
30.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yng harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya, meliputi Pindah Datang, perubahan alamat serta status Tinggal Terbatas menjadi Tinggal Tetap.
31.Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
32.Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
33.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas.
34.Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas yang selanjutnya disingkat SKPTI adalah surat Keterangan identitas sementara yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, yang diberikan kepada pengungsi dan penduduk korban bencana di daerah sebagai pengganti tanda identitas yang musnah.
35.Surat Keterangan Pencatatan Sipil adalah Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang diberikan kepada pengungsi dan penduduk korban bencana di Daerah, yang isinya menjelaskan tentang terjadinya peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian sebagai pengganti sementara atas Akta Catatan Sipil yang hilang karena bencana.
36.Pencatatan Sipil adalah Pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Dinas/Instansi Pelaksana.
37.Akta Catatan Sipil adalah akta autentik yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang mengenai peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, Pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya.
38.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
39.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
40.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggungjawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di desa/ kelurahan.
41.Surat Keterangan Kependudukan adalah bukti yang dimiliki seseorang setelah melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang meliputi Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pindah WNI, Surat Keterangan Pindah Datang WNI, Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Terbatas, Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Tetap, Surat Keterangan Tinggal Tetap, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri untuk WNI, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri untuk Orang Asing, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas Penduduk, Surat Keterangan Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan Surat Keterangan Kependudukan lainnya.
42.Surat Keterangan Kependudukan lainnya adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas, yang terkait dengan keterangan penduduk selain surat keterangan kependudukan.
43.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
44.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
45.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, di mana bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan menjadi titik tolak menemukan tersangkanya.
46.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
47.Database Kependudukan adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
48.Surat Keterangan Pindah WNI adalah Surat bukti diri perpindahan WNI yang diterbitkan di daerah asal.
49.Surat Keterangan Pindah Datang WNI adalah Surat bukti diri kepindahan bagi Warga Negara Indonesia yang diterbitkan di daerah tujuan.
50.Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan adalah Surat bukti yang berkaitan dengan pembatalan perkawinan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri.
51.Surat Keterangan Pembatalan Perceraian adalah Surat bukti yang berkaitan dengan pembatalan perceraian setelah adanya putusan pengadilan negeri.
52.Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Tetap adalah Surat bukti diri kepindahan bagi Orang asing yang bertempat tinggal tetap.
53.Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKPLN untuk WNI adalah Surat bukti diri Warga Negara Indonesia yang akan pindah menetap ke luar negeri selama satu tahun berturut-turut atau lebih.
54.Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKDLN adalah Surat bukti kedatangan Warga Negara Indonesia dari luar negeri untuk kembali menjadi penduduk tetap.
55.Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKPLN untuk Orang Asing adalah Surat bukti diri kepindahan Orang Asing ke luar negeri.
2.Ketentuan huruf g Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :