Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung. Ditetapkan di Temanggung pada tanggal 24 Juli 2018 BUPATI TEMANGGUNG ttd M. BAMBANG SUKARNO Diundangkan di Temanggung pada tanggal 24 Juli 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG ASISTEN PEMERINTAHAN ttd SUYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2018 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 3/2018) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN I. PENJELASAN UMUM Guna mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha di Daerah maka regulasi yang menghambat investasi untuk ditinjau kembali agar pelayanan perizinan dan nonperizinan menjadi lebih mudah, jelas dan terintegrasi tanpa menghilangkan fungsi perlindungan dan pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan perlu dicabut. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup jelas.