1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Temanggung.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Penyelenggaraan Kabupaten Temanggung Cerdas adalah upaya Pemerintah Daerah dalam mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien untuk menyelesaikan berbagai persoalan dengan menggunakan solusi inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur dan layanan yang dapat meningkatkan kualitas hidup Masyarakat
7.Pusat Kendali adalah tempat untuk pemantauan terhadap beroperasinya kegiatan di wilayah Daerah serta memberikan berbagai layanan bagi Masyarakat berupa respon terhadap gangguan atau permintaan bantuan, pengerahan sumber daya yang diperlukan serta tindak lanjut lain sesuai skala prioritas dan kebutuhan.
8.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
9.Kabupaten Cerdas adalah bentuk pengelolaan Daerah yang dapat mengelola semua sumber daya secara efektif dan efisien dalam menyelesaikan berbagai tantangan, menggunakan solusi inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup warganya.
10.Rencana Induk Kabupaten Cerdas yang selanjutnya disingkat RIKC adalah dokumen perencanaan dalam rangka Penyelenggaraan Kabupaten Temanggung Cerdas yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
11.Tata Kelola Pemerintahan Cerdas adalah langkah lanjutan dari e-Government dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi yang digunakan oleh pemerintah untuk kinerja yang lebih baik.
12.Pencitraan Daerah Yang Cerdas adalah konsep penentuan kebutuhan dan keinginan pasar sasaran serta memberikan kepuasaan yang diharapkan secara lebih efektif dan efisien dibandingkan para pesaing secara cerdas dan efisien.
13.Ekonomi Cerdas adalah tata kelola perekonomian untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian Daerah yang mampu memenuhi tantangan di era informasi yang berkembang dan menuntut tingkat adaptasi yang cepat.
14.Kehidupan Cerdas adalah kelayakan taraf hidup Masyarakat yang dinilai dari tiga elemen, yaitu kelayakan pola hidup, kualitas kesehatan, dan moda transportasi untuk mendukung mobilitas orang dan barang.
15.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
16.Masyarakat Yang Cerdas adalah Masyarakat menggunakan Teknologi Informasi sehingga semua pekerjaan mereka lebih cepat, lebih efektif, lebih sehat, lebih aman, ramah lingkungan, serta industri lingkungan lebih maju.
17.Pemangku Kepentingan adalah suatu Masyarakat, kelompok, komunitas ataupun individu manusia yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap suatu organisasi atau perusahaan.
18.Aplikasi adalah suatu sub kelas perangkat lunak komputer yang memanfaatkan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna, biasanya dibandingkan dengan perangkat lunak sistem yang mengintegrasikan berbagai kemampuan komputer, tetapi tidak secara langsung menerapkan kemampuan tersebut untuk mengerjakan suatu tugas yang menguntungkan pengguna.
19.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah komitmen perusahaan dalam melakukan kegiatan operasional dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan serta menghargai kepentingan para Pemangku Kepentingan, yaitu investor, pelanggan, karyawan, rekan bisnis, penduduk setempat, lingkungan dan Masyarakat umum.
20.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan dan penyampaian atau pemindahan informasi antar sarana/media.
21.Transformasi Digital adalah perubahan yang berhubungan dengan penerapan teknologi digital dalam semua aspek kehidupan yang ada pada Masyarakat.
22.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
23.Sistem Informasi adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya.
24.Sistem Informasi Manajemen adalah sistem yang mengolah serta mengorganisasikan data dan informasi yang berguna untuk mendukung pelaksanaan tugas dalam suatu organisasi.
25.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.