1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di wilayah Daerah.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa yang berada di wilayah Daerah.
7.Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Temanggung.
8.Kemiskinan adalah keadaan orang atau keluarga yang tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
9.Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah desa yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
10.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial. 4
11.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang digunakan sebagai rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD.
12.Pemangku kepentingan adalah segenap pihak yang terkait baik individu atau kelompok yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan.
13.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disingkat TKPK adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Temanggung.
14.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten.
15.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan yang selanjutnya disingkat TKPK Kecamatan adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat kecamatan.
16.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disingkat TKPK Desa/Kelurahan adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat desa/kelurahan.
17.Data kemiskinan adalah informasi tentang jumlah dan gambaran keluarga atau rumah tangga yang digolongkan miskin.
18.Basis Data Kemiskinan Terpadu adalah sebuah sistem yang dapat digunakan untuk perencanaan program dan mengidentifikasi nama dan alamat calon penerima bantuan sosial baik rumah tangga, keluarga, maupun individu berdasarkan pada kriteria-kriteria sosial ekonomi yang ditetapkan oleh pelaksana program.
19.Validasi adalah kegiatan mencocokkan data kemiskinan dengan data lain untuk menentukan keabsahan data tersebut.
20.Verifikasi adalah kegiatan mencocokkan data kemiskinan dengan keadaan nyata pada keluarga miskin, rumah tangga miskin dan keluarga atau rumah tangga yang diduga miskin.
21.Indikator kemiskinan adalah sejumlah pertanda yang terdapat pada orang atau keluarga yang dapat dijadikan dasar untuk menggolongkan orang atau keluarga tersebut dalam golongan miskin atau tidak miskin. 5
22.Forum Grup Discussion yang selanjutnya disingkat FGD adalah diskusi terfokus dari suatu group untuk membahas suatu masalah tertentu, dalam suasana informal dan santai.
23.Musyawarah rencana pembangunan desa yang selanjutya disingkat musrenbangdes adalah forum perencanaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.
24.Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RAD adalah serangkaian alur pikir sistematis yang menjadi landasan daerah dalam menetapkan program dan kegiatan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan berdasarkan isu strategis sebagai bagian dari perencanaan dan penganggaran penanggulangan kemiskinan yang berbasis hasil.
25.Pelaku penanggulangan kemiskinan adalah orang pribadi, lembaga, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, dan perangkat daerah yang menyelenggarakan program dan/atau kegiatan penanggulangan kemiskinan.
26.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun sesuai periode Pemerintah Daerah.