1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Bupati adalah Bupati Temanggung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun yang terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun sistem proteksi aktif.
6.Sarana Penyelamatan adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni maupun petugas pemadam Kebakaran dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi Kebakaran atau kejadian lainnya pada suatu bangunan gedung dan lingkungan.
7.Sistem Proteksi Pasif adalah sistem proteksi Kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan.
8.Sistem Proteksi Aktif adalah sistem proteksi Kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian Kebakaran baik manual maupun otomatis, sistem pemadam Kebakaran berbasis air seperti sprinkler, pipa tegak dan selang Kebakaran, serta sistem pemadam Kebakaran berbasis bahan kimia seperti Alat Pemadam Api portabel dan pemadam khusus.
9.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
10.Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.
11.Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan isyarat terjadinya Kebakaran tingkat awal yang mencangkup alarm Kebakaran manual dan/atau alarm Kebakaran otomatis.
12.Pencegahan Kebakaran adalah serangkaian kegiatan mencegah terjadinya Kebakaran, dengan cara mengenali dan mengeliminasi potensi terjadinya Kebakaran.
13.Penyelamatan Kebakaran adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera sesuai dengan tingkat waktu tanggap (respontime) pada saat dan setelah kejadian Kebakaran bagi warga negara yang menjadi korban Kebakaran dan yang terdampak Kebakaran, yang meliputi kegiatan pemadaman, pengendalian, penyelamatan dan evakuasi
14.Penyelamatan Lainnya adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia selain kejadian Kebakaran. Jenis dari operasi darurat non Kebakaran antara lain penanganan banjir, evakuasi korban hanyut, evakuasi korban terjatuh ke sumur, penanganan pohon tumbang, evakuasi sarang tawon, penanganan penyelamatan hewan yang berdampak pada keselamatan manusia (animal rescue), dan lain-lain
15.Hidran adalah alat yang dapat mengeluarkan air, digunakan untuk memadamkan Kebakaran, baik berupa hidran kota, hidran halaman atau hidran gedung.
16.Pemercik adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperature ruangan mencapai suhu tertentu.
17.Lift adalah sarana transportasi dalam bangunan gedung, yang mengangkut penumpangnya di dalam kereta lif, yang bergerak naik-turun secara vertikal.
18.Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat.
19.Bangunan Umum dan Perdagangan adalah bangunan yang peruntukannya dipakai untuk segala macam kegiatan kerja atau pertemuan umum perkantoran, pertokoan dan pasar.
20.Bangunan Permukiman adalah bangunan yang peruntukannya layak dipakai untuk tempat tinggal orang yang terdiri dari permukiman dalam komplek, perkampungan, permukiman sederhana dan permukiman lainnya.
21.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan. serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
22.Bahan yang mudah terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas/jilatan api mudah terbakar dan cepat merambatkan api.
23.Relawan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disingkat Redkar adalah suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya Kebakaran, dibentuk secara nasional dari, oleh dan untuk warga masyarakat di lingkungan desa/kelurahan.
24.Pemeriksaan adalah kegiatan pengamatan secara visual mengukur, dan mencatat nilai indikator, gejala atau kondisi bangunan meliputi komponen/unsur arsitektur, struktur, utilitas (mekanikal dan elektrikal), prasarana dan sarana bangunan, serta bahan bangunan yang terpasang untuk mengetahui kesesuaian atau penyimpangan terhadap spesifikasi teknis yang ditetapkan semula.
25.Pengujian adalah kegiatan pemeriksaan dengan menggunakan peralatan termasuk penggunaan fasilitas laboratorium untuk menghitung dan menetapkan nilai indikator kondisi bangunan meliputi komponen/unsur arsitektur, struktur, utilitas (mekanikal dan elektrikal), prasarana dan sarana bangunan serta bahan bangunan yang terpasang, untuk mengetahui kesesuaian atau penyimpangan terhadap spesifikasi teknis yang ditetapkan semula.
26.Rekomendasi adalah Petunjuk Teknis Pemasangan Alat Proteksi Kebakaran, serta besarannya yang harus dibangun atau disediakan oleh pemillik bangunan atau perusahaan untuk memenuhi persyaratan pencegahan dan penanggulangan Kebakaran pada bangunan.
27.Alat Pemadam Kebakaran adalah suatu alat/benda yang dapat dipergunakan untuk memadamkan Kebakaran.
28.Alat Penyelamatan Jiwa adalah suatu alat/benda yang dapat dipergunakan dalam upaya penyelamatan jiwa manusia bila terjadi Kebakaran atau kejadian lainnya pada suatu bangunan gedung dan lingkungan.
29.Label adalah suatu tanda pengesahan dari Pemerintah Daerah yang dipasang pada alat Pencegah dan Pemadam Kebakaran yang menunjukan bahwa alat tersebut dapat dipergunakan sesuai fungsinya.
30.Komplek/kawasan adalah suatu daerah tertentu yang dipergunakan untuk permukiman atau usaha dan fasilitas umum.
31.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
32.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.