Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 semula sebesar Rp2.189.690.575.218,00 (dua triliun seratus delapan puluh sembilan miliar enam ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan belas rupiah) bertambah sebesar Rp4.091.744.064,00 (empat miliar sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam puluh empat rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp2.193.782.319.282,00 (dua triliun seratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah). Ketentuan mengenai perubahan APBD tahun anggaran 2025 dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…