1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
6.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
7.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
8.Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis Ikan.
9.Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah perairan tempat kehidupan Sumber Daya Ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
10.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
11.Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi Sumber Daya Ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
12.Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi budi daya, penangkapan Ikan, pengolahan, dan pemasaran.
13.Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan hidup, Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.
14.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15.Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.
16.Pengolah dan Pemasar Ikan yang selanjutnya disebut Pengolah dan Pemasar adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan penanganan, pengolahan Ikan, dan/atau Pemasaran Ikan.
17.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan.
18.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.
19.Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budi daya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.
20.Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku sampai menjadi produk akhir.
21.Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya adalah penangkapan Sumber Daya Ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali.
22.Pemasaran Ikan adalah rangkaian kegiatan memasarkan Ikan dan produk olahannya mulai dari merencanakan, menentukan harga, melakukan promosi, dan mendistribusikan secara sederhana sampai kepada konsumen.
23.Perlindungan Pelaku Usaha Perikanan adalah segala upaya untuk membantu Pelaku Usaha Perikanan dan pergaraman dalam menghadapi permasalahan dan/atau kesulitan melakukan kegiatan Penangkapan Ikan, Pembudi Daya Ikan, dan pergaraman.
24.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
25.Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Pelaku Usaha Perikanan secara lebih baik.
26.Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau Pengolahan Ikan.
27.Lahan Pembudidayaan Ikan adalah tempat melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.
28.Potensi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Pembudidayaan Ikan sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
29.Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan untuk melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan berdasarkan rencana detail tata ruang atau keputusan menteri/gubernur/bupati sesuai kewenangannya.
30.Perairan Darat adalah perairan yang bukan milik perorangan dan/atau Korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air laut ke daratan.
31.Konservasi Sumber Daya Ikan yang selanjutnya disebut Konservasi adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Sumber Daya lkan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman Sumber Daya Ikan.
32.Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit Ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi.
33.Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, dan perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
34.Mutu adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi.
35.Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Ikan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
36.Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang Mutu benih yang ditempelkan atau dipasang secara jelas pada sejumlah benih atau setiap kemasan.
37.Benih Ikan adalah Ikan dalam umur, bentuk dan ukuran tertentu yang belum dewasa.
38.Calon Induk Ikan adalah Ikan hasil seleksi yang dipersiapkan untuk dijadikan induk.
39.Ikan Konsumsi adalah Ikan pada umur dan ukuran tertentu yang dipersiapkan untuk dikonsumsi.
40.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.