1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung.
6.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
7.Mobil Penumpang Umum adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
8.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
9.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
10.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
11.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
12.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
13.Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan.
14.Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Tipe adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap tipe Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan kendaraan khusus, sebelum dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal.
15.Penguji Kendaraan Bermotor adalah petugas yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
16.Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah setiap Kendaraan Bermotor yang berdasarkan peraturan perundang- undangan diwajibkan untuk diujikan.
17.Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNKB adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
18.Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pembuatan dan rancangan teknis sesuai dengan peruntukannya.
19.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi, sebagai upaya terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu kendaraan dioperasikan di jalan.
20.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Pengujian Kendaraan Bermotor berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21.Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Bukti Lulus Uji adalah tanda bukti lulus Uji Berkala yang diberikan dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji yang menyatakan Kendaraan Bermotor Wajib Uji Berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian Laik Jalan Kendaraan Bermotor dan mendapat pengesahan dari Penguji Kendaraan Bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
22.Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disebut SRUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki sertifikat Uji Tipe.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: