DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2015

Nomor
8
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
32

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Penyertaan Modal kepada BUMD meliputi: a. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung; b. Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Temanggung; c. Perusahaan Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung; d. Perusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung; e. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Temanggung; f. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; g. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Temanggung; h. Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pringsurat; i. Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah; dan j. Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Tengah. Dalam hal terjadi perubahan bentuk Badan Hukum terhadap lembaga-lembaga yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, Penyertaan Modal tetap berlaku dan dianggap sah.

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…