1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah, adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Temanggung. 5
4.Instansi Pelaksana adalah Perangkat Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
5.Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung sebagai Instansi Pelaksana.
6.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
7.Camat adalah Camat di Kabupaten Temanggung.
8.Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disebut KUA Kec. adalah Satuan Kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
9.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
10.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
11.Lurah adalah Lurah di Daerah.
12.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13.Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya sebagai mitra yang ditetapkan oleh Kepala Desa atau Camat atas usulan Lurah.
14.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa atau Camat atas usulan Lurah.
15.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
16.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Pemerintah Kabupaten dan Dinas sebagai satu kesatuan.
17.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
18.Warga Negara Indonesia selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
19.Orang asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
20.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 6
21.Penduduk Korban Bencana di Daerah adalah Penduduk suatu wilayah yang mengalami bencana dan kehilangan surat-surat tanda identitas Penduduk.
22.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
23.Izin tinggal terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
24.Izin tinggal tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
25.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
26.Orang Asing Tinggal Tetap adalah Orang Asing yang berada dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah mendapat Izin Tinggal Tetap dari instansi berwenang.
27.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan korban bencana sosial.
28.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
29.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta Penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau Surat Keterangan Kependudukan.
30.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya, meliputi pindah datang, perubahan alamat serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
31.Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
32.Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
33.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas.
34.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disebut KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas. 7
35.Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas yang selanjutnya disingkat SKPTI adalah identitas sementara yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, yang diberikan kepada pengungsi dan Penduduk korban bencana sosial di daerah sebagai salah satu syarat penerbitan KK dan KTP-el yang hilang/rusak.
36.Surat Keterangan Pencatatan Sipil adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang diberikan kepada pengungsi dan Penduduk korban bencana di Daerah, yang digunakan sebagai tanda bukti diri sementara dan sebagai salah satu syarat penerbitan kutipan kedua Akta Pencatatan Sipil yang hilang/rusak.
37.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan Sipil pada Dinas/Instansi Pelaksana.
38.Akta Catatan Sipil adalah akta otentik yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang mengenai peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya.
39.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
40.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
41.Petugas Pengelola Administrasi Kependudukan adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggungjawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta mengelola Informasi Administrasi Kependudukan berbasis teknologi informasi dan komunikasi di tingkat Daerah, Dinas dan Kecamatan.
42.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggungjawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/ kelurahan.
43.Surat Keterangan Kependudukan adalah bukti yang dimiliki seseorang setelah melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang meliputi Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pindah WNI, Surat Keterangan Pindah Datang WNI, Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Terbatas, Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Tetap, Surat Keterangan Tinggal Tetap, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri untuk WNI, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri untuk Orang Asing, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas Penduduk, Surat Keterangan Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan Surat Keterangan Kependudukan lainnya.
44.Surat Keterangan Kependudukan lainnya adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas, yang terkait dengan keterangan penduduk selain surat keterangan kependudukan. 8
45.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
46.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
47.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, di mana bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan menjadi titik tolak menemukan tersangkanya.
48.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
49.Database Kependudukan adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
50.Surat Keterangan Pindah WNI adalah surat bukti diri perpindahan WNI yang diterbitkan di daerah asal.
51.Surat Keterangan Pindah Datang WNI adalah surat bukti diri kepindahan bagi Warga Negara Indonesia yang diterbitkan di daerah tujuan.
52.Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan adalah surat bukti yang berkaitan dengan pembatalan perkawinan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri.
53.Surat Keterangan Pembatalan Perceraian adalah surat bukti yang berkaitan dengan pembatalan perceraian setelah adanya putusan pengadilan negeri.
54.Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Tetap adalah surat bukti diri kepindahan bagi Orang Asing yang bertempat tinggal tetap.
55.Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKPLN untuk WNI adalah surat bukti diri Warga Negara Indonesia yang akan pindah menetap ke luar negeri selama satu tahun berturut-turut atau lebih.
56.Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKDLN adalah surat bukti kedatangan Warga Negara Indonesia dari luar negeri untuk kembali menjadi penduduk tetap.
57.Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKPLN untuk Orang Asing adalah surat bukti diri kepindahan Orang Asing ke luar negeri.
2.Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut: