1.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang meliputi sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
7.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
9.Dinas Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
10.Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
12.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
13.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
14.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
15.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika dan urusan pemerintahan bidang Statistik serta urusan pemerintahan bidang Persandian; 5
16.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
17.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan;
18.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
19.Dinas Pertanian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian meliputi sub urusan yang berkaitan dengan pertanian;
20.Dinas Peternakan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian meliputi sub urusan yang berkaitan dengan Peternakan;
21.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
22.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
23.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;