1.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang meliputi sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
13.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
15.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, Informatika dan urusan pemerintahan bidang statistik serta urusan pemerintahan bidang persandian;
16.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
17.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
18.Dinas Perikanan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
19.Dinas Pertanian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian meliputi sub urusan yang berkaitan dengan pertanian;
20.Dinas Peternakan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian meliputi sub urusan yang berkaitan dengan peternakan;
21.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
22.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang kebersihan;
23.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;