a.Retribusi pelayanan persampahan / kebersihan :
1.Pelayanan pengangkutan sampah untuk rumah tangga, rumah makan dan hotel a) Sampah rumah tangga Rp.2.500,- / bulan b) Rumah makan dan hotel Rp.7.500,- / bulan
2.Pelayanan persampahan untuk pertokoan, pergudangan dan industry : a) Sampah pertokoan Rp.7.500,- / bulan b) Sampah pergudangan Rp.7.500,- / bulan c) Sampah industri Rp.10.000,- / bulan
3.Pelayanan pengangkutan persampahan untuk pasar : a) Kios Rp.5.000,- / bulan b) Pelataran pasar Rp.100,- / orang / hari
b.dihapus
c.Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat :
1.Pemakaman orang dewasa Rp.25.000,- / mayat / 1.5 m x 2 m
2.Pemakaman mayat di bawah umur 17 tahun Rp.20.000,- / mayat / 1 m x 2 m
3.Pemindahan makam Rp.20.000,- / mayat
4.Pembangunan setiap tanda kubur dikenakan retribusi sesuai dengan ukuran sebagai berikut : a) 1 m2 s/d 4 m2 Rp.20.000,- b) 4 m2 s/d 6 m2 Rp.25.000,- c) 6 m2 s/d 9 m2 Rp.50.000,- d) 9 m2 s/d 12 m2 Rp.75.000,-
d.Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum :
1.Roda 2 (dua) Rp.1.000,- / parkir
2.Roda 4 (empat) Rp.2.000,- / parkir
3.Roda 6 (enam) Rp.4.000,- / parkir
4.Di atas roda 6 (enam) Rp.5.000,- / parkir
e.Retribusi pelayanan pasar :
1.Kios
a.Permanen Rp.150.000,- / bulan
b.Semi permanen Rp.100.000,- / bulan
c.Sewa pelataran 2 m x 2 m Rp.4.000,- / hari
2.Los
a.Los semi permanen Rp.3.000,- / hari
b.Pelataran terbuka Rp.2.000,- / hari
c.MCK Rp.30.000/bulan /dikontrakan
d.Penitipan barang Rp.4.000,- / hari
f.Retribusi pengujian kendaraan bermotor :
1.Pengujian berkala pertama kali dan atau pengujian berkala perubahan bentuk adalah :
a.Mobil bus, mobil barang, tracktor head / kendaraan khusus sebesar Rp.75.000,- / 6 bulan
b.Mobil penumpang umum sebesar Rp.65.000,- / 6 bulan
c.Kereta gandeng dan atau kereta tempelan Rp.65.000,- / 6 bulan
2.Pengujian berkala kedua atau berikutnya sebagai berikut :
a.Mobil bus, mobil barang, tracktor head / kendaraan khusus sebesar Rp.85.000,-
b.Mobil penumpang umum sebesar Rp.70.000,-
c.Kereta gandeng dan atau kereta tempelan Rp.65.000,-
d.Biaya pergantian bukti lulus uji yang rusak Rp.15.000,-
e.Biaya tanda bukti uji hilang Rp.20.000,-
f.Numpang uji masuk / keluar Rp.85.000,-
g.Ganti Buku Kir Rp.20.000,-
h.Plat uji Rp.15.000,-
i.Biaya pengujian untuk penerbitan Surat Keterangan Rusak bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebesar :
1.Kendaraan roda 6 (enam) atau lebih Rp.25.000,-
2.Kendaraan roda 4 (empat) Rp.20.000,-
3.Kendaraan roda 2 (dua) Rp.15.000,-
4.Rekomendasi plat dasar kuning Rp.55.000,-
g.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi : 1 Besarannya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: RPMT = TP X TR Keterangan : RPMT : Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi TP : Tingkat Penggunaan Jasa TR : Tarif Retribusi
2.Tingkat Penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan jumlah kunjungandalam rangka pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi yang dijadikan dasar alokasi beban biaya.
3.Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang berdasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dengan memperhitungkan jenis menara tunggal atau menara bersama ,letak geografis, ketinggian menara dan jarak tempuh menara.
4.Biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud angka 2 meliputi :
a.Honorarium petugas pengawas;
b.Transprottasi;
c.Uang makan;
d.Biaya pengecekan gangguan dan pelaporan kondisi keberadaan stiker /segel/cat sebagai atribut pada menara telekomunikasi;
e.Alat tulis kantor;
f.Biaya operasional lainnya sesuai kebutuhan nyata.
5.Satuan biaya untuk masing – masing komponen sebagaimana dimaksud pada anka 4 dihitung berdasarkan standar harga yang berlaku di daerah setempat yang ditetapkan dengan Keputusan bupati. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara. Ditetapkan di Kefamenanu pada tanggal 2 Agustus 2016 BUPATI TIMOR TENGAH UTARA, RAYMUNDUS SAU FERNANDES Diundangkan di Kefamenanu pada tanggal 2 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA, YAKOBUS TAEK LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA TAHUN 2016 NOMOR 8 NOMOR REGISTRASI PROVINSI NTT 08 PERATURAN DAERAH TAHUN 2016 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM I. UMUM. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, tiap - tiap Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan urusan pemerintahannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran daerah dapat disesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis Retribusi daerah dan diskresi dalam penetapan tarif. Di lain pihak, dengan pemberian kewenangan dalam pungutan retribusi daerah maka diharapkan dapat meningkatkan efektifitas penerimaan daerah. Sumber yang merupakan penerimaan daerah adalah PASAL DEMI PASAL. Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 82.