a.retribusi pelayanan persampahan /kebersihan;
1.rumah tangga ,rumah makan , Restoran dan hotel : a) sampah rumah tangga Rp. 10.000.-/bulan; b) rumah makan : a) kecil Rp. 20.000.-/bulan ; b) 2. sedang Rp. 25.000.-/bulan; c) 3. besar Rp. 50.000.-/bulan;
c.Restoran.dan hotel Rp. 50.000,-/bulan.
2.pertokoan, pergudangan dan industri: a) sampah pertokoan Rp. 50.000,-/bulan; b) sampah pergudangan Rp. 50.000,-/bulan; c) sampah industri Rp. 50.000,-/bulan.
3.pasar : a) kios Rp. 25.000,-/bulan; b) pelataran pasar Rp. 500,-/orang/hari.
4.Rumah sakit Umum Rp. 150.000,-/ bulan.
b.dihapus
c.retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
1.Pemakaman orang dewasa Rp. 25.000,-/mayat/1,5 mx 2m.
2.Pemakaman mayat di bawah umur 17 tahun Rp. 20.000,-/mayat/1mx2m.
3.Pemindahan makam Rp. 20.000,-/mayat.
4.Pembangunan setiap tanda kubur dikenakan retribusi sesuai dengan ukuran sebagai berikut: a) 1 m2 s/d 4 m² Rp. 20.000,- b) 4 m2 s/d 6 m² Rp. 25.000,- c) 6 m2 s/d 9 m² Rp. 50.000,-dan d) 9 m2 s/d 12 m² Rp. 75.000,-
d.retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
1.Roda 2 (dua) Rp. 1.000,-/parkir .
2.Roda 4 (empat) Rp. 2.000,-/parkir .
3.Roda 6 (enam) Rp. 4.000,-/parkir .
4.Diatas Roda 6 (enam) Rp. 5.000,-/parkir .
e.retribusi pelayanan pasar;
1.Kelas I meliputi : a) kios : 1) Permanen Rp. 150.000,/bulan. 2) semi Permanen Rp. 75.000/bulan. 3) sewa pelataran Rp. 50.000/bulan. b) los : 1) permanen Rp. 2.500/hari. 2) semi Permanen Rp. 2.000,/hari. c) pelataran terbuka Rp. 1.500,-/hari. d) MCK Rp. 500,-/hari. e) penitipan barang Rp. 1.000,-/sekali titip.
2.Kelas II meliputi: a) Kios : 1) Permanen Rp. 75.000,-/bulan. 2) semi Permanen Rp. 60.000,-/bulan. 3) sewa pelataran Rp. 30.000,-/bulan. b) los 1) semi Permanan Rp. 1.500,-/hari. 2) sewa pelataran Rp. 1.000,-/hari. c) pelataran terbuka Rp. 1.500,-/hari. d) MCK Rp. 500,-/hari. e) penitipan barang Rp. 1.000,-/sekali titip.
3.Kelas III meliputi: a) Los semi Permanen Rp. 2.500,-/hari. b) pelataran terbuka Rp. 1.500,-/hari. c) MCK Rp. 500,-/hari. d) Penitipan barang Rp. 1.000,-/sekali titip.
f.retribusi pengujian kendaraan bermotor;
1.Pengujian berkala pertama kali dan/atau pengujian berkala perubahan bentuk adalah : a) mobil bus, mobil barang,traktor head/kendaraan khusus sebesar Rp. 70.000,- b) mobil penumpang umum sebesar Rp. 60.000,- c) kereta gandeng dan / atau kereta tempelan sebesar Rp. 60.000,-
2.Pengujian berkala kedua atau berikutnya sebagai berukut: a) mobil bus, mobil barang,traktor head/kendaraan khusus Rp. 80.000,- b) mobil penumpang umum Rp. 65.000,- c) kereta gandeng dan / atau kereta tempelan Rp. 60.000,- d) numpang uji Rp. 80.000,- e) plat uji Rp. 10.000,-
3.Pelayanan pengujian Rp. 20.000,-
g.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi :
1.Besarannya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: RPMT = TP X TR Keterangan : RPMT : Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi TP : Tingkat Penggunaan Jasa TR : Tarif Retribusi
2.Tingkat Penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan jumlah kunjungandalam rangka pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi yang dijadikan dasar alokasi beban biaya.
3.Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang berdasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dengan memperhitungkan jenis menara tunggal atau menara bersama ,letak geografis, ketinggian menara dan jarak tempuh menara.
4.Biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud angka 2 meliputi :
a.Honorarium petugas pengawas;
b.Transprottasi;
c.Uang makan;
d.Biaya pengecekan gangguan dan pelaporan kondisi keberadaan stiker /segel/cat sebagai atribut pada menara telekomunikasi;
e.Alat tulis kantor;
f.Biaya operasional lainnya sesuai kebutuhan nyata.
5.Satuan biaya untuk masing – masing komponen sebagaimana dimaksud pada anka 4 dihitung berdasarkan standar harga yang berlaku di daerah setempat yang ditetapkan dengan Keputusan bupati.
h.Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang :
1.Ukuran Panjang
a.Sampai dengan 2 m 1) Meter dengan pegangan 2) Meter Meja dari bahan logam 3) Meter Saku Baja 4) Salib Ukur 5) Gauge Block 6) Micrometer 7) Jangka Sorong Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 2.500,- 3.000,- 2.500,- 7.000,- 7.500,- 8.000,- 8.000,- / buah / buah / buah / buah / buah / buah / buah
b.Lebih dari 2 m sampai dengan 10 m : 1) Tongkat Duga 2) Meter Saku Baja 3) Pita Ukur, Depth Tape 4) Alat Ukur Tinggi orang 5) Komparator Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 10.000,- 3.000,- 5.000,- 5.000,- 20.000,- / buah / buah / buah / buah / buah
c.Lebih dari 10 m, biaya pada huruf b angka ini ditambah untuk setiap 10 m atau bagiannya, atas : 1) Pita Ukur 2) Komparator Rp. Rp. 7.500,- 30.000,- / buah / buah
2.Ukuran Panjang dengan alat hitung (COUNTER METER) Rp. 15.000,- / buah
3.Alat Ukur Permukaan cairan (LEVEL GAUGE )
a.Mekanik
b.Elektronik Rp. Rp. 100.000,- 200.000,- / buah / buah 4.Takaran (Basah/Kering)
a.Sampai dengan 2 L
b.Lebih dari 2 L sampai 25 L
c.Lebih dari 25 L Rp. Rp. Rp. 2.500,- 3.000,- 7.500,- / buah / buah / buah 5.Tangki Ukuran Tetap
a.Bentuk silinder tegak 1) Sampai dengan 2 L 2) Lebih dari 500 kL di hitung sebagai berikut: a) 500 kL pertama b) Selebihnya dari 500 kL sampai dengan 1.000.kL setiap kL c) Selebihnya dari 1.000 kL sampai dengan 2.000.kL setiap kL d) Selebihnya dari 2.000 kL sampai dengan 10.000.kL setiap kL e) Selebihnya dari 1.000 kL sampai dengan 20.000.kL setiap kL f) Selebihnya 20.000 kL, setiap kL Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 400.000,- 400.000,- 1.500,- 700,- 300,- 200,- 100,- / buah / buah / buah / buah / buah / buah / buah
b.Bentuk silinder datar 1) Sampai dengan 500 kL 2) Lebih dari 500 kL di hitung sebagai berikut: a) 500 kL pertama b) Selebihnya dari 500 kL sampai dengan 1.000.kL setiap kL c) Selebihnya dari 1.000 kL sampai dengan 2.000.kL setiap kL d) Selebihnya dari 2.000 kL sampai dengan 10.000.kL setiap kL e) Selebihnya dari 1.000 kL sampai dengan 20.000.kL setiap kL f) Selebihnya 20.000 kL, setiap kL Bagian-bagian dari kL dihitung satu kL Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 450.000,- 450.000,- 500,- 250,- 150,- 100,- 750,- / buah / buah / buah / buah / buah / buah / buah
c.Bentuk bola dan speroidal : 1) Sampai dengan 500 kL 2) Lebih dari 500 kL di hitung sebagai berikut: a) 500 kL pertama b) Selebihnya dari 500 kL sampai dengan 1.000.kL setiap kL Bagian-bagian dari kL dihitung satu kL Rp. Rp. Rp. 750.000,- 750.000,- 500,- / buah / buah / buah
6.Tangki Ukur Gerak
a.Tangki Ukur Mobil dan tangki Ukur Wagon: 1) Kapasitas Sampai dengan 5 kL 2) Lebih dari 5 kL di hitung sebagai berikut: a) 5 kL pertama b) Selebihnya dari 5 kL setiap kL Rp. Rp. Rp. 100.000,- 100.000,- 12.000,- / buah / buah / buah
b.Tangki Ukur Tongkang dan tangki Ukur Pindah dan Tangki ukur apung dan kapal : 1) Kapasitas Sampai dengan 50 kL 2) Lebih dari 50 kL di hitung sebagai berikut: a) 50 kL pertama b) Selebihnya dari 50 kL s/d 75 kL setiap kL c) Selebihnya dari 75 kL s/d 100 kL setiap kL d) Selebihnya dari 100 kL s/d 250 kL setiap kL e) Selebihnya dari 250 kL s/d 500 kL setiap kL Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 800.000,- 800.000,- 5.000,- 2.500,- 1.500,- 1.000,- / buah / buah / buah / buah / buah / buah f) Selebihnya dari 500 kL s/d 1.000 kL, setiap kL g) Selebihnya 1.000 kL, setiap kL Bagian-bagian dari kL dihitung satu kL Rp. Rp. 750,- 500,- / buah / buah
7.Alat Ukur dari Gelas
a.Labu Ukur,Buret dan Pipet
b.Gelas Ukur Rp. Rp. 20.000,- 15.000,- / buah / buah
8.Bejana Ukur
a.sampai dengan 50 L
b.Lebih dari 50 L s/d 200 L
c.Lebih dari 200 L s/d 500 L
d.Lebih dari 500 L s/d 1.000 L
e.Lebih dari 1.000 L biaya pada huruf d angka ini ditambahtiap 1.000 L Bagian-bagian dari 1.000 L, dihitung 1.000 L Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 30.000,- 35.000,- 45.000,- 70.000,- 20.000,- / buah / buah / buah / buah / buah
9.Meter Taksi Rp. 15.000,- / buah
10.Thermometer Rp. 15.000,- / buah 11.Densimeter Rp. 15.000,- / buah 12.Viskometer Rp. 15.000,- / buah 13.Alat Ukur Luas Rp. 15.000,- / buah 14.Alat Ukur Sudut Rp. 15.000,- / buah
15.Alat ukur cair minyak 16.Meter Bahan Minyak: Rp. 15.000,- / buah
a.Meter Induk 1) sampai dengan 25 m³ / h 2) Lebih dari 25 m³ / h di hitung sebagai berikut: a) Sampai dengan 25 m³ / h b) Selebihnya dari 25 m³ / h s/d 100 m³ / h setiap m³ / h c) Selebihnya dari 100 m³ / h s/d 500 m³ / h setiap m³ / h d) Selebihnya dari 500 500 m³ / h setiap m³ / h Bagian-bagian dari m³ / h dihitung satu m³ / h Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 150.000,- 150.000,- 6.000,- 3.000,- 1.500,- / buah / buah / buah / buah / buah
b.Meter Kerja : Untuk setiap meja uji lebih dari 15 m³ / h dihitung sebagai berikut: 1) Sampai dengan 15 m³/ h Rp. 70.000,- /buah 2) Selebihnya dari 15 m³/ h s/d 100 m³/ h Rp. 3.000,- /buah
2.Selebihnya dari 100 m³/ h s/d 500 m³/ h Rp. 2.000,- /buah
3.Selebihnya dari 500 m³/ h Rp. 1.000,- /buah Bagian-bagian dari m³ / h dihitung satu m³ / h Rp.
c.Pompa Ukur Untuk setiap badan ukur Rp. 50.000,- /buah
17.Alat Ukur Gas
a.Meter Induk 1) S/d 100 m³ / h 2) Lebih dari 100 m³ / h di hitung sebagai berikut: a) 100 m³ / h pertama b) Selebihnya dari 100 m³ / h s/d 500 m³ / h setiap m³ / h c) Selebihnya dari 500 m³ / h s/d 1.000 m m³ / h setiap m³ / h d) Selebihnya dari 1.000 m³ / h s/d 2.000 m m³ / h setiap m³ / h e) Selebihnya dari 2.000 m³ / h s/d setiap m³ / h Bagian-bagian dari m³ / h dihitung satu m³ / h Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 75.000,- 75.000,- 500,- 200,- 100,- 50,- /buah /buah /buah /buah /buah /buah
b.Meter Kerja 1) S/d 50 m³ / h 2) Lebih dari 50 m³ / h di hitung sebagai berikut: a) 50 m³ / h pertama b) Selebihnya dari 50 m³ / h s/d 500 m³ / h setiap m³ / h c) Selebihnya dari 500 m³ / h s/d 1.000 m m³ / h setiap m³ / h d) Selebihnya dari 1.000 m³ / h s/d 2.000 m m³ / h setiap m³ / h e) Selebihnya dari 2.000 m³ / h s/d setiap m³ / h Bagian-bagian dari m³ / h dihitung satu m³ / h Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 40.000,- 40.000,- 50,- 30,- 20,- 15,- /buah /buah /buah /buah /buah /buah
c.Meter gas Orifice dan sejenisnya (merupakan satu sistem/unit alat ukur) Rp. 300.000,- /buah
d.Perlengkapan meter gas orifice (jika diuji tersendiri) setiap alat perlengkapan Rp. 75.000,- /buah
e.Pompa Ukur Bahan gas(GGB) elpiji, untuk setiap bahan bakar ukur Rp. 75.000,- /buah
18.Meter Air
a.Meter Induk 1) Sampai dengan 15 m³ / h 2) Lebih dari 15 m³/h s/d 100 m³/h 3) Lebih dari 100 m³/h Rp. Rp. Rp. 20.000,- 30.000,- 40.000,- /buah /buah /buah
b.Meter Kerja 1) Sampai dengan 3 m³ / h 2) Lebih dari 3 m³/h s/d 10 m³/h 3) Lebih dari 10 m³ / h s/d 100 m³/h 4) Lebih dari 100 m³/h Rp. Rp. Rp. Rp. 2.000,- 4.000,- 6.000,- 8.000,- /buah /buah /buah /buah
19.Meter Cairan minum selain air
a.Meter Induk 1) Sampai dengan 15 m³ / h 2) Lebih dari 15 m³/h s/d 100 m³/h 3) Lebih dari 100 m³/h Rp. Rp. Rp. 50.000,- 60.000,- 65.000,- /buah /buah /buah
b.Meter Kerja 1) Sampai dengan 12 m³ / h 2) Lebih dari 15 m³/h s/d 100 m³/h 3) Lebih dari 10 m³ / h Rp. Rp. Rp. 7.000,- 7.500,- 25.000,- /buah /buah /buah
20.Alat Kompensasi Suhu (ATC)/Tekanan(ATG) /Konpensasi lainnya Rp. 30.000,- /buah
21.Meter Prover
a.Sampai dengan 2.000 L Rp. 250.000,- /buah
b.Lebih dari 2.000 L s/d 10.000 L Rp. 500.000,- /buah
c.Lebih dari 10.000 L Rp. 750.000,- /buah Meter Prover yang mempunyai 2 (dua) seksi atau lebih, maka setiap seksi dihitung sebagai alat ukur.
22.Meter Arus Massa Meter kerja Untuk setiap meter uji :
a.Sampai dengan 15kg/min
b.Lebih dari 15kg/min di hitung sebagai berikut: 1) 15 kg/min pertama 2) Selebihnya dari 15kg/min s/d 100 kg/min, setiap kg/min 3) Selebihnya dari 100 kg/min s/d 500 kg/min, setiap kg/min 4) Selebihnya dari 500 kg/min s/d 1000 kg/min, setiap kg/min 5) Selebihnya dari 1000 kg/min, setiap kg/min Rp Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 30.000 30.000,- 2.000,- 1.000,- 500,- 250,- /buah /buah /buah /buah /buah /buah
23.Alat Ukur Pengisi (FILLINGMACHINE) Untuk setiap media:
a.Sampai dengan 4 alat pengisi Rp. 75.000,- /buah
b.Selebihnya dari 4 alat pengisi, setiap alat pengisi. Rp. 15.000,- /buah
24.Meter Listrik : Meter Kwh/meter energi listrik lainnya:
a.Meter Induk 1) 3(tiga) Phasa Rp. 92.500,- /buah 2) 1(satu) Phasa Rp. 28.500,- /buah
b.Meter Kerja Kelas 2 1) 3 (tiga) Phasa Rp. 10.000,- /buah 2) 1 (satu) Phasa Rp. 4.000,- /buah
c.Meter Kerja Kelas 1, kelas 0,5 1) 3 (tiga) Phasa Rp. 12.000,- /buah 2 ) 1 (satu) Phasa Rp. 4.000,- /buah
25.Stop Watch Rp. 10.000,- /buah
26.Meter Parkir Rp. 20.000,- /buah
27.Anak Timbangan:
a.Ketelitian sedang dan biasa (kelas M2 dan M3): 1) Sampai dengan 1 kg Rp. 1.000,- /buah 2) mLebih dari 1kg sampai dengan 5 kg Rp. 1.500,- /buah 3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 Kg Rp. 2.500,- /buah
b.Ketelitian halus (kelas F2 dan M1): 1) Sampai dengan 1 kg Rp. 2.500,- /buah 2) Lebih dari 1kg sampai dengan 5 kg Rp. 5.000,- /buah 3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 Kg Rp. 12.500,- /buah
c.Ketelitian Khusus (kelas E2 dan F1): 1) Sampai dengan 1 kg Rp. 20.000,- /buah 2) Lebih dari 1kg sampai dengan 5 kg Rp. 35.000,- /buah 3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 Kg Rp. 50.000,- /buah
28.Timbangan:
a.Sampai dengan 3.000 kg: 1) Ketelitian sedang dan biasa (kelas III dan IV): a) Sampai dengan 25 kg b) Lebih dari 25 kg sampai c) dengan 50 kg d) Lebih dari 50 kg sampai dengan 150 kg e) Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg f) Lebih dari 500 kg sampai dengan 1000 kg g) Lebih dari 1.000 kg sampai dengan 3.000 kg Rp Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 6.000,- 9.000,- 10.000,- 13.000,- 35.000,- 50.000,- /buah /buah /buah /buah /buah /buah 2) Ketelitian Halus (kelas III): a) Sampai dengan 1 kg b) Lebih dari 1 kg sampai dengan 25 kg c) Lebih dari 25 kg sampai dengan 100 kg d) Lebih dari 100 kg sampai dengan 1.000 kg e) Lebih dari 1.000 kg sampai dengan 3.000 kg Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 25.000,- 50.000,- 75.000,- 100.000,- 150.000,- /buah /buah /buah /buah /buah 3) Ketelitian Khusus (Kelas I): Rp. 300.000,- /buah
b.Lebih dari 3.000 kg: 1) Ketelitian sedang dan biasa, setiap ton 2) Ketelitian khusus dan halus , setiap ton Rp. Rp. 5.000,- 10.000,-
c.Timbangan ban berjalan: 1) Sampai dengan 100 ton/h 2) Lebih dari 100 ton/h sampai dengan 500 kg 3) Lebih dari 500 ton/h Rp. Rp. Rp. 300.000,- 500.000,- 750.000,- Timbangan dengan dua skala (Multirange) 2 (dua) atau lebih dan dengan sebuah alat penunjuk yang setiap skala timbang , biaya, pengujian, peneraan, atau penera ulangnya dihitung sesuai dengan jumlah lantai timbangan dan kapasitas masing-masing serta menurut tarif pada angka 29 huruf a,huruf b dan huruf c.
29.Dead weight Testing Machine
a.Sampai dengan 100 kg/m²
b.Lebih dari 100 kg/ m² sampai dengan 1.000 kg/ m²
c.Lebih dari 1.000 kg/ m² Rp. Rp. Rp. 10.000,- 20.000,- 30.000,-
30.Alat ukur tekanan darah 10.000,- 31 Manometer Minyak
a.Sampai dengan 100 kg/m²
b.Lebih dari 100 kg/ m² sampai dengan 1.000 kg/ m²
c.Lebih dari 1.000 kg/ m² Rp. Rp. Rp. 20.000,- 25.000,- 35.000,- 32.Pressure Calibrator Rp. 30.000,- 33.Pressure Recorder
a.Sampai dengan 100 kg/m²
b.Lebih dari 100 kg/ m² sampai dengan 1.000 kg/ m²
c.Lebih dari 1.000 kg/ m² Rp. Rp. Rp. 20.000,- 25.000,- 40.000,-
34.Pencap Kartu (Printer recorder) otomatis Rp. 20.000,-
35.Meter Kadar air dihitung berdasarkan komoditi :
a.Untuk biji-bijian tidak mengandung minyak , setiap komoditi
b.Untuk biji-bijian mengandung minyak, kapas, dan tekstil setiap komoditi
c.Untuk kayu dan komoditi lain, setiap komoditi Rp. Rp. Rp. 15.000,- 20.000,- 25.000,-
36.Selain UTTP sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 35, atau benda/barang bukan UTTP yang atas permintaan untuk diukur, ditakar, ditimbang, setiap jam dari jam dihitung 1 jam. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara. Ditetapkan di Kefamenanu pada tanggal 15 Juli 2019 Diundangkan di Kefamenanu pada tanggal 15 Juli 2019 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA TAHUN 2019 NOMOR 6 NOMOR REGISTRASI PROVINSI NTT 6 PERATURAN DAERAH TAHUN 2019 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENTIMOR TENGAH UTARA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM I. UMUM. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, tiap - tiap Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan urusan pemerintahannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran daerah dapat disesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis Retribusi daerah dan diskresi dalam penetapan tarif. Di lain pihak, dengan pemberian kewenangan dalam pungutan retribusi daerah maka diharapkan dapat meningkatkan efektifitas penerimaan daerah. Sumber yang merupakan penerimaan daerah adalah PASAL DEMI PASAL. Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 112