MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK NUSA TENGGARA TIMUR. Pasal I Ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Nusa Tenggara Timur,(Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2014 Nomor 14A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 64A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Nusa Tenggara Timur, (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 77); diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :