1.Daerah adalah Kabupaten Tojo Una-Una.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati d a n Perangkat Daerah sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tojo Una-Una.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan lingkungan hidup.
5.Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang membidangi pengelolaan lingkungan hidup.
6.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang berada pada SKPD yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Bupati.
7.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
8.Pengawasan adalah tindakan yang dilakukan untuk memantau dan menilai tingkat ketaatan pelaksana usaha dan/atau kegiatan dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang menimbulkan dampak lingkungan baik berupa pencemaran maupun kerusakan lingkungan dan sumber daya alam terhadap peraturan yang berlaku.
9.Pengendalian lingkungan h i d u p adalah u p a y a terpadu u n t u k mencegah, menanggulangi dan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
10.Pembangunan berkelanjutan a d a l a h u p a y a s a d a r d a n terencana y a n g memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
11.Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
12.Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
13.Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan antar keduanya.
14.Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukan kedalamnya. 2 0
15.Kajian lingkungan h i d u p strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian a n a l i s i s y a n g sistematis, m e n y e l u r u h , d a n p a r t i s i p a t i f u n t u k memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi d a l a m pembangunan s u a t u w i l a y a h d a n / a t a u kebijakan, rencana, dan/atau program.
16.Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
17.Upaya Pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya d i s e b u t UKL-UPL, a d a l a h pengelolaan d a n pemantauan terhadap usaha d a n / a t a u kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
18.Surat Kesanggupan Pengelolaan d a n Pemantauan Lingkungan H i d u p y a n g selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan d a r i penanggung jawab usaha a t a u kegiatan u n t u k melakukan pengelolaan d a n pemantauan lingkungan h i d u p a t a s d a m p a k lingkungan h i d u p d a r i u s a h a d a n / a t a u kegiatannya diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
19.Baku mute lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, Zat, energi atau komponen yang ada atau hams ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam s u a t u sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
20.Pencemaran lingkungan h i d u p adalah m a s u k a t a u dimasukkannya mahIuk hidup, zat, energi dan/atau. komponen lain k e dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mute lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
21.Kriteria b a k u kerusakan lingkungan h i d u p adalah u k u r a n batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
22.Perusakan l i n g k u n g a n h i d u p a d a l a h t i n d a k a n o r a n g y a n g menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati l i n g k u n g a n h i d u p sehingga m e l a m p a u i k r i t e r i a b a k u k e r u s a k a n lingkungan hidup.
23.Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap s i f a t f i s i k , k i m i a , d a n / a t a u h a y a t i l i n g k u n g a n h i d u p sehingga melampaui kriteria balm kerusakan lingkungan hidup.
24.Limbah a d a l a h s i s a s u a t u u s a h a d a n / a t a u k e g i a t a n y a n g t i d a k d a p a t difungsikan sesuai peruntukannya.
25.Limbah g a s adalah b a h a n berbentuk g a s sebagai h a s i l samping kegiatan ekonomi a t a u proses pembakaran yang senyawanya d a n berubah sifatnya menjadi gas dan partikel yang tidak dimanfaatkan dan dapat mengakibatkan gangguan terhadap lingkungan.
26.Sengketa lingkungan h i d u p adalah perselisihan antara d u a pihak atau lebih yang t i m b u l d a r i kegiatan yang berpotensi d a n / a t a u telah berdampak pada lingkungan hidup.
27.Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah daerah a t a u setiap orang kearah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
28.Analisis resiko lingkungan hidup adalah prosedur yang antara lain digunakan untuk mengkaji pelepasan d a n peredaran p r o d u k rekayasa genetik d a n pembersihan Iimbah bahan berbahaya dan beracun.
29.Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan h u k u m dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
30.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, balk yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 3
31.Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha d a n / a t a u kegiatan y a n g wajib A m d a l a t a u UKL-UPL d a l a m rangka perlindungan d a n pengelolaan lingkungan h i d u p sebagai p r a syarat u n t u k memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
32.Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis u n t u k melakukan usaha dan/atau kegiatan.
33.Limbah c a i r adalah b a h a n berbentuk c a i r sebagai h a s i l samping kegiatan ekonomi atau proses produksi atau pemukiman yang masuk atau dimasukkan ke dalam sumber a i r dalam jumlah atau kandungan dan cara tertentu yang akan menyebabkan perubahan kualitas badan air.
34.Limbah padat adalah bahan padat hasil samping kegiatan ekonomi atau proses produksi a t a u p e m u k i m a n a t a u sumberdaya a l a m y a n g s u d a h t i d a k dimanfaatkan di dalam kegiatan tersebut dan dapat mengakibatkan perubahan atau gangguan terhadap manusia dan lingkungan baik secara fisik, kimia atau biologi.
35.Bahan berbahaya d a n beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi a t a u jumlahnya, b a i k secara langsung m a u p u n t i d a k langsung, dapat mencemarkan d a n / a t a u merusakkan lingkungan h i d u p , kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
36.Limbah bahan berbahaya d a n beracun adalah s i s a s u a t u usaha d a n / a t a u kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat d a n / a t a u konsentrasinya d a n / a t a u jumlahnya, b a i k secara langsung maupun t i d a k l a n g s u n g , d a p a t m e n c e m a r k a n d a n / atau m e r u s a k k a n lingkungan h i d u p , d a n / atau d a p a t membahayakan l i n g k u n g a n h i d u p , kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
37.Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dan u s a h a dan/atau kegiatan dalam t i n g k a t d a n w a k t u t e r t e n t u y a n g d a p a t m e n i m b u l k a n gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
38.Getaran adalah gerakan bolak-balik suatu massa melalui keadaan seimbang terhadap suatu titik acuan.
39.Udara ambien adalah udara bebas d i permukaan bumi pada lapisan troposfer yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
40.Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dan s u a t u kegiatan yang m a s u k d a n / a t a u dimasukkan k e d a l a m u d a r a ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
41.Indeks Standar Pencemar Udara selanjutnya disingkat ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi m u t u udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
42.Baku t i n g k a t kebisingan adalah b a t a s maksimal t i n g k a t kebisingan y a n g diperbolehkan d i l i n g k u n g a n d a r i u s a h a a t a u k e g i a t a n sehingga t i d a k menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
43.Baku tingkat getaran mekanik dan getaran kejut adalah batas maksimal tingkat getaran mekanik yang diperbolehkan d a r i usaha a t a u kegiatan pada media padat sehingga t i d a k menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan d a n kesehatan serta keutuhan bangunan.
44.Pengendalian limbah adalah upaya pencegahan d a n penanggulangan limbah serta penanganan a t a u pengolahan u n t u k m e n j a m i n a g a r l i m b a h t i d a k mencemari lingkungan.
45.Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, d a n f a u n a ash, serta pola interaksi manusia dengan a l a m yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
46.Laboratorium terakreditasi a dalah laboratorium analisis k i m i a y a n g t e l a h memperoleh akreditasi dan institusi pemegang otoritas. 4 BAB H MAKSUD DAN TUJUAN