Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar s e t i a p o r a n g mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una- Una. Ditetapkan di Ampana pada tanggal 1 8 Juni 2015 7 B U P A T I TOJO UNA-UNA, TTD + CAP 7--) D i u n d a n g k a n di Ampana pada tanggal 9 Juli 2015 7 S E K R E T A R I S DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA, 7cityy,--v-c. C I S Y A I F U L BAHRI. L ri L E M B A R A N DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2015 NOMOR 1 7 N O R E G 1 7 PERATURAN DAERAH KABUPATEN T O J O UNA-UNA, PROVINSI SULAWESI TENGAH : (01/2015) El 5 0 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2015-2016 I. U M U M Penyertaan Modal Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah dan jugs salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian penetapan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan u n t u k mendapatkan m a n f a a t ekonomi, s o s i a l d a n meningkatkan k a p a s i t a s u s a h a d e n g a n t u j u a n u n t u k m e n i n g k a t k a n pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan upaya dalam pengelolaan d a n mendayagunakan a s e t potensi daerah b e r u p a kekayaan daerah a t a u investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perekonomian serta pembangunan daerah. Salah satu upaya mendorong pembangunan daerah tersebut perlu didukung dengan s u m b e r pembiayaan daerah melalui ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah. II. PA S A L DEMI PASAL