DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2015

Nomor
10
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
88

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kekayaan Daerah dapat berkurang karena tindakan melanggar hukum dalam pengurusannya, baik disengaja maupun karena kelalaian bendahara, pegawai atau pejabat lainnya dan/atau disebabkan suatu keadaan di luar dugaan atau kemampuan manusia. Untuk memberikan landasan hukum kepada bendahara, pegawai, atau pejabat lain yang berperan dalam pelaksanaan APBD dan mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan barang Daerah, dinyatakan ketentuan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks88PDFHirarki

Memuat teks peraturan…