Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Ditetapkan di Ampana pada tanggal 16 Desember 2015 Pj. B U PAT I TOJO UNA-UNA, TTD + CAP ABUBAKAR NOPHAN SALEH Diundangkan di Ampana pada tanggal 16 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA, SYAIFUL BAHRI. L LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2015 NOMOR 11. NOREG 105 PERATURAN D A E R A H KABUPATEN TOJO U N A - U N A , PROVINSI SULAWESI TENGAH : (11/2015) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2016 I. U M U M Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan dan kemampuan Pendapatan Daerah yang berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun. Anggaran 2016 serta berdasarkan RKPD, Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2016, Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran. 2016 dan Rencana Kerja Anggaran seluruh SKPD Kabupaten Tojo Una-Una maka disusunlah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una- Una Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2016. H. P A S A L DEMI PASAL