1.P e r i k a n a n adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan s u m b e r d a y a i k a n d a n l i n g k u n g a n n y a m u l a i d a n praproduksi, p r o d u k s i , pengolahan s a m p a i d e n g a n pemasaran, y a n g dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
2.Pengelolaan P e r i k a n a n a d a l a h s e l u r u h u p a y a t e r m a s u k p r o s e s y a n g terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, konsultansi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya I k a n d a n implementasi serta penegakan hukum, y a n g d i a r a h k a n u n t u k mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
3.S u m b e r d a y a Ikan adalah potensi seluruh jenis ikan.
4.L i n g k u n g a n S u m b e r d a y a I k a n a d a l a h p e r a i r a n t e m p a t k e h i d u p a n sumberdaya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
5.I k a n adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 2
6.U s a h a Perikanan adalah seluruh kegiatan usaha perorangan atau badan usaha untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan yang menggunakan k a p a l u n t u k memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkan.
7.N e l a y a n adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
8.Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil untuk melaksanakan kegiatannya yang lebih balk.
9.N e l a y a n K e c i l a d a l a h o r a n g y a n g m a t a pencahariannya melakukan penangkapan i k a n u n t u k memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gross Ton.
10.Pembudidaya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
11.Kemitraan adalah kerja sama dalam pengelolaan perikanan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil, yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional.
12.Pengolahan Hasil Perikanan adalah rangkaian kegiatan dan/atau dan bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia dan non konsumsi.
13.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal.
14.Kelompok Usaha Bersama Kecil yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan u s a h a y a n g dibentuk o l e h Nelayan K e c i l berdasarkan h a s i l kesepakatan a t a u musyawarah seluruh anggota y a n g dilandasi o l e h keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
15.Kelompok Pembudidaya I k a n Kecil yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah b a d a n u s a h a y a n g dibentuk o l e h Pembudidaya I k a n K e c i l berdasarkan hasil kesepakatan a t a u musyawarah seluruh anggota yang dilandasi o l e h keinginan b e r s a m a u n t u k b e r u s a h a b e r s a m a d a n dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
16.Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba a t a u keuntungan, y a n g meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Mili.k Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
17.Sistem Jaminan M u t u d a n Keamanan H a s i l Perikanan adalah upaya pencegahan yang harus diperhatikan d a n dilakukan sejak praproduksi, pengolahan sampai dengan pemasaran untuk memperoleh hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.
18.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
19.Pemerintah D a e r a h a d a l a h B u p a t i s e b a g a i u n s u r penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3
20.Bupati adalah Bupati Tojo Una - Una.
21.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
22.Perangkat Daerah adalah u n s u r pembantu B u p a t i d a n D P R D d a l a m penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
23.Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan d i bidang Kelautan d a n Perikanan.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.