1.Pengelolaan S a m p a h a d a l a h k e g i a t a n y a n g sistematis, m e n y e l u r u h d a n berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
2.Pengelola Sampah adalah pihak yang melaksanakan pengelolaan sarnpah, yaitu Pemerintah Daerah, P e l a k u Usaha/swasta d a n anggota masyarakat y a n g melakukan pengelolaan sampah.
3.S a m p a h adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
4.S a m p a h R u m a h Tangga adalah sampah yang berasal dan kegiatan r u m a h tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
5.S a m p a h Sejenis Sampah R u m a h Tangga adalah sampah yang berasal d a r i kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
6.Kawasan p e r m u k i m a n a d a l a h k a w a s a n h u n i a n d a l a m b e n t u k k l a s t e r, apartemen, kondorninium, asrama dan. sejenisnya.
7.Kawasan k o m e r s i a l a d a l a h k a w a s a n t e m p a t pemusatan k e g i a t a n u s a h a perdagangan d a n / a t a u j a s a yang dilengkapi dengan sarana d a n prasarana penunjang.
8.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
9.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan u n t u k kepentingan nasional/ berskala nasional.
10.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
11.Pengelola kegiatan penanganan sampah adalah Pemerintah Daerah atau pelaku usaha y a n g b e r m i t r a dengan Pemerintah D a e r a h y a n g menyelenggarakan kegiatan p e m i l a h a n , pengumpulan, pengangkutan, pengolahan d a n / a t a u pemrosesan akhir sampah. 3
12.Pengurangan sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah d a n / a t a u pemanfaatan kembali sampah.
13.Pembatasan timbulan sampah adalah upaya meminirnalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
14.Pendauran ulang sampah adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
15.Pemanfaatan kembali sampah adalah upaya u n t u k mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dan sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
16.Produsen a d a l a h p e l a k u u s a h a y a n g menghasilkan, mengimpor d a n / a t a u mendistribusikan suatu produk dan kemasan produk.
17.Kemasan adalah wadah dan/atau pembungkus suatu barang.
18.Penanganan sampah adalah rangkaian kegiatan y a n g m e l i p u t i pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
19.Pemilahan adalah kegiatan mengelompokan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/ atau sifat sampah.
20.Pengumpulan adalah kegiatan mengambil d a n memindahkan sampah dan sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
21.Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah d a r i sumber a t a u tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau ke tempat pemrosesan akhir.
22.Pengolahan a d a l a h kegiatan mengubah karakeristik, k o m p o s i s i d a n / a t a u jumlah sampah.
23.Pemrosesan a k h i r sampah adalah kegiatan mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
24.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran-ulang, pengolahan dan/atau tempat pengelolaan sampah terpadu.
25.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip Reduce, Reuse d a n Recycle yang selanjutnya d i s i n g k a t T P S 3 R a d a l a h t e m p a t dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan u l a n g d a n pendauran u l a n g s k a l a kawasan.
26.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
27.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan..
28.Lahan u r u g s a n i t e r a d a l a h t e m p a t penimbunan s a m p a h d e n g a n s i s t e m penutupan sampah dengan tanah setiap hari.
29.Pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan adalah pengolahan sampah dengan menggunakan teknologi tepat guna, aman, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
30.Sampah organik adalah sisa bahan-bahan yang berasal dari tumbuhan d a n hewan y a n g d i a m b i l d a n a l a m a t a u dihasilkan c l a n kegiatan pertanian, perikanan yang mudah diuraikan dalam proses alami.
31.Sampah anorganik adalah sisa dari jenis sumber daya alam tak terbarui seperti mineral atau proses industri dan tidak dapat diuraikan oleh alam atau hanya sebagian kecil dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama. 4
32.Sampah spesifik a d a l a h sampah y a n g karena sifat, konsentrasi d a n / a t a u volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
33.Sampah bahan berbahaya d a n beracun yang bersumber dari r u m a h tangga yang selanjutnya disingkat sampah B 3 r u m a h tangga adalah s i s a s u a t u kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat d a n / a t a u konsentrasinya d a n / a t a u j u m l a h n y a b a i k secara langsung maupun t i d a k l a n g s u n g , d a p a t m e n c emarkan d a n / a t a u m e r u s a k k a n lingkungan h i d u p , d a n / a t a u d a p a t membahayakan l i n g k u n g a n h i d u p , kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
34.Penghasil sampah adalah setiap orang d a n / a t a u a k i b a t proses a l a m yang menghasilkan timbulan sampah.
35.Pelayanan U m u m adalah penyediaan jasa pelayanan pengelolaan sampah d i jalan umum, tempat atau fasilitas umum u n t u k kepentingan dan kemanfaatan umum.
36.Tempat u m u m a d a l a h t e m p a t y a n g m e l i p u t i t a m a n , lapangan, halaman, bangunan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk fasilitas umum.
37.Orang adalah orang-perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
38.Sistem tanggap d a r u r a t adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian y a n g m e l i p u t i pencegahan d a n penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
39.Pembiayaan sampah adalah dana yang diperuntukan bagi pengelolaan. sampah.
40.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA.
41.Jasa pelayanan penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau lembaga yang berwenang kepada setiap orang atas pelayanan penyelenggaraan pengelolaan sampah.
42.Tarif jasa pelayanan pengelolaan sampah adalah besarnya pungutan yang dilakukan o l e h Pemerintah Daerah a t a u lembaga y a n g berwenang sebagai pembayaran atas penyelenggaraan jasa kebersihan u n t u k tujuan kepentingan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh setiap orang.
43.Biaya paksa penegakan hukum adalah biaya yang dibebankan kepada pelanggar yang melanggar larangan dalam peraturan Daerah ini.
44.Daerah adalah Kabupaten Tojo Una-Una.
45.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah y a n g m e m i m p i n pelaksanaan u r u s a n pemerintahan y a n g menjadi kewenangan daerah otonom.
46.Bupati adalah Bupati Tojo Una-Una.
47.Satuan K e r j a Perangkat Daerah y a n g selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat D a e r a h K a b u p a t e n T o j o U n a -Una s e l a k u p e n g g u n a anggaran/pengguna barang.