Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap o r a n g mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya d a l a m Lembaran D a e r a h Kabupaten Tajo Una-Una. Ditetapkan di Ampana pada tanggal a 4 n / o w 2 0 1 6 BUPATI TOJO UNA-UNA, MOHAMMAD LAHAY NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA, PROVINSI SULAWESI TENGAH : 27, 01/2016. 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA NOMOR T A H U N 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2016-2021 I. U M U M RPJMD merupakan penjabaran dan visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan. keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. SKPD menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) dengan berpedoman pada RPJMD. Renstra SKPD memuat tujuan, sasaran, program, d a n kegiatan pembangunan d a l a m r a n g k a pelaksanaan U r u s a n Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Renstra SKPD dirumuskan k e dalam rancangan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) d a n digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD. RPJMD Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2016-2021 disusun sesuai amanat Undang-Undang N o m o r 2 3 Ta h u n 2 0 1 4 t e n t a n g Pemerintahan D a e r a h sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan secara teknis disusun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dengan 5 (lima) tahapan yaitu (1) Penyusunan Rancangan Awal RPJMD (2) Penyusunan Rancangan RPJMD (3) Pelaksanaan Musrenbang RPJMD (4) Penyusunan Rancangan Akhir RPJMD dan (5) Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD. II. PASAL DEMI PASAL