Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penernpatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Ditetapkan di Ampana pada tanggal 19 Agustus 2016 BUPATI TOJO UNA-UNA, TTD + CAP MOHAMMAD LAHAY Diundangkan di Ampana pada tanggal 19 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA, SYAIFUL BAHRI. L LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2016 NOMOR 3. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA, FROWNS! SULAWESI TENGAH : 31,02/2016. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAICSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2015 I. U M I A K Pada dasarnya Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tojo Una-Una Tahun. Anggaran 2 0 1 5 d i s u s u n u n t u k m e m u a t Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) d a n Catatan a t a s Laporan Keuangan (CaLK) selama Tahun 2015, disertal dengan lampiran Laporan ICinerja yang telah di periksa oleh BPK RI dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Pertanggungjawaban Pelaksanaan A P B D Ta h u n A n g g a r a n 2 0 1 5 m e r u p a k a n tanggungjawab Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan daerah yang tertuang (Warn APBD Tahun anggaran 2015 dengan merabandingkan nntara target yang telah ditetapkan dengan realisasi pencapaiannya dalam bentuk laporan. Pertanggungjawaban Pelaksanaan A P B D Ta h u n Anggaran 2 0 1 5 d i s u s u n u n t u k menyediakau informasi bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas, transparansi s e r t a k e t a a t a n Pemerintah D a e r a h p a d a p e r a t u r a n perundang- undangan. II. P A S A L DEMI PASAL