1.I n h a l a n adalah zat senyawa organik yang berbau tajam dan mudah menguap yang jika disalahgunakan dapat mengakibatkan kerusakan pisik dan psikis.
2.O b a t adalah bahan a t a u paduan bahan-bahan yang siap digunakan u n t u k mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi a t a u keadaan patologi dalam r a n * a p e n e t a p a n d i a g n o s i s , Pencegahan, p e n y e m b u h a n , p e m u l i h a n , peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
3.O b a t Bebas adalah Obat yang dijual bebas d i pasaran dan dapat dibeli tanpa resep Dokter,
4.O b a t Bebas Terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk Obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep Dokter.
5.O b a t Keras adalah Obat yang hanya dapat dibeli di Apotik dengan resep Dokter.
6.Penyalahgunaan Inhalan dan Obat adalah penggunaan Inhalan dan Obat diluar peruntukannya.
7.Penyalahguna I n h a l a n d a n O b a t adalah setiap o r a n g y a n g menggunakan Inhalan dan Obat Vulcan pada peruntukannya.
8.Pencegahan adalah upaya yang ditujukan u n t u k menghindarkan masyarakat dari Penyalahgunaan Inhalan dan Obat.
9.Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan agar sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan.
10.Forum Koordinasi adalah Forum yang dibentuk oleh Bupati yang keanggotanya terdiri dari SKPD dan pihak terkait.
11.Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum.
12.Rehabilitasi adalah kegiatan atau proses u n t u k membantu para penderita yang mempunyai penyakit serius atau cacat yang memerlukan pengobatan medis untuk mencapai kemampuan fisik, psikologis, dan sosial yang maksimal.
13.Rehabilitasi Medis adalah s u a t u proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dan ketergantungan Inhalan dan Obat.
14.Rehabilitasi Sosial adalah s u a t u proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Inhalan dan Obat dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
15.Anggaran Pendapatan d a n Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
16.Daerah adalah Kabupaten Tojo Una-Una.
17.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah y a n g memimpin pelaksanaan u r u s a n pemerintahan y a n g menjadi kewenangan daerah otonom.
18.Bupati adalah Bupati Tojo Una-Una.
19.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
20.Perangkat D a e r a h a d a l a h u n s u r p e m b a n t u B u p a t i d a n D P R D d a l a m penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 3