Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 15, Dinas Energi d a n Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.penyusunan program d i bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;
b.perumusan kebijakan teknis d i bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
c.perumusan kebijakan operasional di bidang Energi dan. Sumber Daya Mineral sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
d.pelaksanaan pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.fasilitasi pengelolaan Energi d a n S u m b e r D a y a Mineral dilingkungan Pemerintah Daerah;
f.pemberdayaan aparatur dan menjalin hubungan kerja dengan mitra kerja di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
g.pembinaan unit pelaksana teknis dan kelompok jabatan fungsional dalam lingkup tugasnya;
h.penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan Dinas;
i.pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
j.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf Kedua