1.L a h a n adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik v a n e meliputi t a n a h beserta segenap f a k t o r y a n g mempengaruhi penggunaanya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidriologi yang terbentuk secara alami maupun akibat penearuh manusia.
2.L a h a n Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan u n t u k dilindungi d a n dikembangkan secara konsisten e u n a menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan d a n kedaulatan pangan daerah.
3.L a h a n Pertanian adalah Bidang Lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
4.L a h a n Cadangan Pertanian Pangan berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaan tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang.
5.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan d a n mengawasi l a h a n pertanian pangan d a n kawasannya secara berkelanjutan. 3 . ,-- ''6. Identifikasi Lahan Pertanian adalah Kegiatan Pengembangan Produksi Pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat.
7.L a h a n Pengganti adalah Lahan yang berasal dari lahan cadangan pangan berkelanjutan, tanah terlantar, tanah bekas kawasan hutan dan atau lahan pertanian y a n g disediakan u n t u k mengganti l a h a n pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.
8.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk peneelolaan sumber daya alam dengan susunan funesi kawasan sebagai t e m p a t permukiman pedesaan, pelayanan j a s a pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9.Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian Cli.) p a n g a n berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan s e r t a u n s u r penuniangrwa dengan fungsi u t a m a u n t u k mendukung kemandirian, ketahanan d a n kedaulatan pangan daerah d a n nasional.
10.Pertanian Pangan a d a l a h u s a h a manusia u n t u k mengelola l a h a n d a n agrioekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
11.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber- sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
12.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin d a r i sedianya pangan yang cukuD, b a i k jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
13.Kedaulatan Pangan adalah hak Negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin h a k atas pangan bagi rakyatnva, serta memberikan h a k bagi masyarakatnya u n t u k menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
14.Petani pangan, yang selaniutnya disebut petani, adalah setiap warga Negara Indonesia beserta keluargannya yang mengusahakan lahan untuk komodi pangan pokok di lahan pertanian pangan berkelanjutan. 4 ` 15. Pangan Pokok adalah segala sesuatu berasal dan sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
16.Setiap orang adalah orang perorangan, kelompok orang atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
17.Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah perubahan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi bukan lahan pertanian pangan berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
18.Pengelolaan Air adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
19.Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar Denauasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak diperaunalcan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaanya atau sifat d a n tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
20.Lahan Marginal adalah lahan yang miskin hara, kelebihan atau kekurangan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur, tanah pasir, sulfat masam dan gambut.
21.Rencana Pembangunan Jangka Paniang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen Perencanaan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
22.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen Perencanaan Jangka Menenaah Kabupaten Toio Una- Una untuk periode 5 (lima) Tahun.
23.Rencana Keria Pemerintah Daerah yang selaniutnya disinakat RICPD, adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Tojo Una-Una untuk periode 1 (sate) tahun.
24.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
25.Kabupaten adalah Kabupaten Toio Una-Una.
26.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
27.Perang.kat D a e r a h a d a l a h u n s u r pembantu B u p a t i d a n D P R D d a l a m menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
28.Bupati adalah Bupati Toio Una-Una.
29.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan di bidang p e r t a n i a n 5